Krisis Kesejahteraan Jurnalis, Dari Honor Rp10 Ribu hingga Ancaman PHK

Diskusi ketenagakerjaan 'Jurnalis Juga Buruh: Profesi Penting, Karier Genting, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Sekretariat AJI Makassar, Senin (4/5/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Skema upah yang jauh dari standar minimum hingga ketiadaan kontrak kerja menjadi persoalan krusial yang kini mulai mendapat perhatian serius pemerintah.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis, guna memastikan perusahaan media mematuhi regulasi upah minimum dan jaminan sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menegaskan bahwa jurnalis secara yuridis merupakan pekerja yang wajib dilindungi melalui kontrak kerja yang jelas. Namun, ia menyoroti ironi di lapangan: jurnalis kerap vokal menyuarakan isu publik, tetapi cenderung diam ketika mengalami pelanggaran ketenagakerjaan.

“Jurnalis adalah pekerja. Jika ada yang mempekerjakan, maka aturan mainnya harus jelas. Kesepakatan ‘hitam di atas putih’ penting sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan industrial,” ujarnya dalam diskusi ketenagakerjaan di Sekretariat AJI Makassar, Senin (4/5/2026).

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, Disnakertrans telah menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit melalui mediasi pemerintah. Namun, ketakutan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi alasan utama pekerja enggan melapor.

Sebagai langkah strategis, pemerintah berencana mengundang pemilik perusahaan media untuk merumuskan standar kesejahteraan jurnalis di Sulsel.

Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel berada di angka Rp3,9 juta, sementara Upah Minimum Kota (UMK) Makassar mencapai Rp4,1 juta. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan media wajib memberikan upah sesuai atau di atas standar tersebut.

Baca Juga : Pemkab Gowa Rumuskan Strategi Konkret Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Advokat LBH Pers Makassar, Firmansyah, menyebut jurnalis sebagai “buruh relasional” yang secara hukum memenuhi unsur hubungan kerja: perintah, pekerjaan, dan upah.

“Tidak ada perusahaan media tanpa jurnalis. Secara hukum, kedudukannya jelas sebagai buruh,” tegasnya.

Ia menyoroti maraknya praktik kerja tanpa kontrak tertulis yang dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban jangka panjang, seperti pesangon. Ketiadaan kontrak juga menghilangkan alat kontrol terhadap pemenuhan hak normatif pekerja.

Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum

Di sisi lain, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengungkapkan bahwa ketimpangan antara beban kerja dan pengupahan masih menjadi persoalan berulang tanpa solusi konkret.

Berdasarkan data yang dihimpun, jurnalis televisi kerap dibayar per tayang, dengan nilai terendah sekitar Rp50.000. Sementara di media daring, honorarium bahkan bisa hanya Rp10.000 per berita atau Rp50.000 untuk artikel panjang.

Kondisi ini dinilai mengancam keberlanjutan industri pers, karena jurnalis dihadapkan pada dilema antara menjaga idealisme atau bertahan dalam tekanan ekonomi.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

“Diperlukan intervensi regulasi agar praktik kapitalisasi tidak menggerus kesejahteraan jurnalis. Negara harus hadir memastikan standar ketenagakerjaan dipatuhi,” ujar Firmansyah.

Pemerintah pun didorong untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi serta mendorong lahirnya regulasi nasional yang mengikat bagi perusahaan pers, guna menjamin kesejahteraan jurnalis sebagai penopang demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru