Gowa Pimpin Layanan PBG di Sulsel, Tembus 95% Penerbitan dan Jadi Role Model Perizinan Bangunan
Kabupaten Gowa mencatat layanan PBG tertinggi di Sulawesi Selatan dengan tingkat penerbitan 95,03 persen dan penolakan terendah 0,34 persen. Layanan dinilai cepat, transparan, dan berbasis digital melalui SIMBG.
Jejakfakta.com, GOWA — Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mencatat capaian tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang 2025. Data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021–2025 menunjukkan Gowa menjadi daerah dengan tingkat penerbitan PBG tertinggi di Sulsel, mencapai 95,03 persen, sekaligus mencatat angka penolakan terendah hanya 0,34 persen.
Capaian ini menempatkan Gowa sebagai salah satu daerah yang dinilai paling efektif dalam transformasi layanan perizinan berbasis digital dan tertata.
Layanan Lebih Cepat, Transparan, dan Terukur
Baca Juga : Bupati Gowa Pastikan Anak Yatim Tak Putus Sekolah, Program Gowa Bersama Perkuat Pengentasan Kemiskinan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan PBG merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan,” ujarnya, Rabu (13/5).
Menurutnya, pembenahan layanan dilakukan bertahap melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta optimalisasi sistem digital SIMBG agar proses permohonan berjalan lebih efisien dan transparan.
Baca Juga : Turun Langsung ke Parigi, Bupati Gowa Serap Aspirasi dan Tinjau Infrastruktur Desa
“Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya,” lanjutnya.
Dampak ke Penataan Wilayah dan Keamanan Pembangunan
Pemkab Gowa menilai keberhasilan layanan PBG tidak hanya berdampak pada administrasi perizinan, tetapi juga pada penataan wilayah dan keamanan konstruksi di daerah.
Baca Juga : Darmawangsyah Muin dan Istri Ikuti Pendataan BPS, Ajak Warga Gowa Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
Bangunan yang telah memiliki legalitas dianggap memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Ini berkaitan dengan perlindungan masyarakat juga. Bangunan yang terdata dan memiliki legalitas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan pembangunan di daerah,” tambah Bupati.
Percepatan Verifikasi dan Dorong PAD
Baca Juga : Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Persatuan Demi Sukseskan Pembangunan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menyebutkan bahwa pihaknya terus mempercepat proses verifikasi dan memperkuat pendampingan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memastikan setiap permohonan dapat diproses lebih cepat dengan tetap mengikuti standar teknis yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan layanan ini diharapkan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBG tahun 2025, dengan target Rp4 miliar atau 100 persen capaian, seiring tingginya aktivitas pembangunan perumahan yang mencapai 15.137 unit di Kabupaten Gowa. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News