16 Lapak di Fasum Barawaja Dibongkar Mandiri
Sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Upaya penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan hasil positif. Sebanyak 16 lapak semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Kampung Barawaja, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah dilakukan pendekatan persuasif dan humanis.
Penertiban yang berlangsung pada Jumat (15/5/2026) itu menjadi bagian dari langkah lanjutan Pemerintah Kecamatan Panakkukang dalam mengembalikan fungsi fasum sekaligus membuka kembali akses jalan di samping jalur tol yang selama ini mengalami penyempitan.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penataan dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan keselamatan warga di kawasan tersebut.
Baca Juga : Appi Beri Peringatan Keras ke OPD soal Serapan APBD, Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawaja, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Menurut Syahril, lapak-lapak tersebut telah berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun. Kondisinya dinilai mengganggu fungsi infrastruktur karena sebagian bangunan berdiri di atas drainase dan bahu jalan.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara represif. Sebelum pembongkaran, pihak kecamatan bersama kelurahan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dan melakukan edukasi secara bertahap kepada para pedagang.
Hasilnya, sebagian besar pemilik lapak memilih membongkar bangunannya sendiri tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ini menunjukkan pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” tuturnya.
Baca Juga : Upacara HUT ke-81 RI di Karebosi, Appi Dorong Pelayanan Publik yang Makin Mudah
Syahril mengungkapkan, sempat ada satu pemilik lapak yang menolak penertiban. Namun setelah dilakukan dialog intensif dan diberikan pemahaman terkait fungsi fasum serta aspek keselamatan, yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti aturan.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya.
Selain mengganggu akses jalan, keberadaan lapak di lokasi tersebut juga dianggap membahayakan pengguna jalan karena berada di jalur lalu lintas aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat.
Baca Juga : HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Bawa Layanan Publik ke Genggaman Warga
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkap Syahril.
Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan personel Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat. Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga memastikan penataan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang masih menggunakan fasum tidak sesuai peruntukan.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain, penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutupnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News