Penertiban PKL di Makassar Dikritik, Lapar Sulsel: Pemerintah Jangan Hanya Kejar Estetika Kota

Staf Lapar Sulsel, Ahmad Banggay. @Jejakfakta/Istimewa

Ahmad mengingatkan bahwa penertiban tanpa solusi relokasi dan ruang usaha alternatif berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terus digencarkan Pemerintah Kota Makassar menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (Lapar) Sulawesi Selatan menilai langkah tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada estetika kota, tetapi juga harus mempertimbangkan nasib ekonomi warga kecil.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Makassar sejak awal 2026 melakukan penertiban di sejumlah fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan PKL untuk berjualan. Pemkot beralasan kebijakan tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memperindah wajah kota.

Namun, Staf Lapar Sulsel, Ahmad Banggay, menilai penanganan PKL tidak bisa dipandang secara sederhana. Menurutnya, keberadaan PKL lahir dari kondisi ekonomi masyarakat yang mendesak dan terbatasnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga : Walikota Cup 2026 Dimulai, Munafri Dorong Pembinaan Usia Dini dan Kompetisi Berkelanjutan

“Pemerintah harus memikirkan rakyatnya, terkait ekonomi rakyatnya. Kira-kira jika masyarakat digusur, bagaimana kelangsungan hidup mereka, bagaimana anak-anak mereka bisa sekolah, bagaimana mereka melanjutkan kehidupan mereka,” kata Ahmad kepada Jejakfakta, Senin (19/5/2026).

Ia menilai pemerintah kota perlu mempertimbangkan kembali kebijakan penertiban tersebut secara matang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum stabil.

“Jika warga yang digusur ekonominya terbengkalai, siapa yang mau bertanggung jawab? Pemerintah harus menunjukkan etika yang baik sebagai pemimpin dan pelayan rakyat, bukan malah menjadi penggusur,” ujarnya.

Baca Juga : Sekda Makassar Ajak 450 Muballigh Jadi Garda Terdepan Perkuat Kerukunan dan Dukung Program MULIA

Ahmad juga mengingatkan bahwa penertiban tanpa solusi relokasi dan ruang usaha alternatif berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Ia bahkan menilai langkah tersebut dapat bertentangan dengan semangat demokrasi apabila masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa perlindungan yang jelas.

“Pemkot harus segera bertobat dan berhenti menggusur PKL. Sebab, bila mereka kehilangan mata pencaharian, apalagi bila tak mampu dicarikan ruang hidupnya kembali, itu boleh dikata melanggar nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat seharusnya hadir untuk menciptakan kesejahteraan, bukan justru memperbesar kesulitan masyarakat kecil.

Baca Juga : Pedagang Bongkar Lapak Sendiri, Penataan Pasar Jongkok Manggala Berhasil Tanpa Konflik

“Pemimpin itu harusnya menyejahterakan rakyatnya, bukan malah membuat rakyatnya sengsara. Pemerintah itu bekerja atas mandat rakyat. Pemerintah itu pelayan rakyat, bukan malah melakukan penggusuran dan memecahkan piring kehidupan seseorang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru