Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Ada Pedagang Bertahan Lebih 40 Tahun

Pemkot Makassar melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Mariso, Rabu (13/5/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemerintah Kota Makassar menertibkan 178 lapak PKL di Kecamatan Mariso. Mayoritas pedagang membongkar lapak secara mandiri, termasuk pedagang ikan bakar yang telah berjualan lebih dari 40 tahun.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Mariso, Rabu (13/5/2026).

Penertiban dilakukan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Panambungan 54 lapak, Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan tata ruang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga : Lapak 25 Tahun di Atas Drainase Akhirnya Ditertibkan, Ujung Pandang Kembalikan Fungsi Fasum di Jalan Kartini

“Penertiban ini dilakukan agar fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Syahrir, proses penertiban telah melalui tahapan panjang dan dilakukan secara persuasif. Pemerintah Kecamatan Mariso sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, ditambah surat pemberitahuan pembongkaran dengan tenggat waktu 2x24 jam.

Mayoritas pedagang disebut memilih melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis

“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran sendiri,” katanya.

Namun demikian, beberapa bangunan semi permanen dan permanen tidak dapat dibongkar secara manual karena memiliki struktur beton yang kuat. Pemerintah pun menurunkan alat berat dari dinas terkait untuk membantu proses pembongkaran.

Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim lahan tersebut merupakan milik pribadi. Pemerintah kecamatan memastikan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status lahan tersebut.

Baca Juga : Makassar Dorong SOP Terintegrasi Penanganan ODGJ, dari Identitas hingga Teknologi Biometrik

“Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” tambah Syahrir.

Salah satu kisah yang menjadi perhatian dalam penertiban ini datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging. Pedagang berusia 53 tahun itu diketahui telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP dan bertahan selama lebih dari 40 tahun.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar memastikan penataan tetap dilakukan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

Baca Juga : Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman dan tertib dengan melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, aparat TNI-Polri, Satlinmas, hingga perangkat RT/RW di wilayah terdampak. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru