Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan
Dukcapil Makassar menghadirkan layanan sidang penetapan langsung di kantor Dukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar untuk mempermudah warga mengurus dokumen kependudukan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Warga Kota Makassar kini tak perlu lagi repot datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti sidang penetapan administrasi kependudukan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan sidang langsung di kantor Dukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar.
Inovasi layanan publik ini menjadi terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan tersebut memungkinkan hakim hadir langsung di kantor Dukcapil guna melaksanakan sidang bagi warga.
Baca Juga : Makassar Dorong SOP Terintegrasi Penanganan ODGJ, dari Identitas hingga Teknologi Biometrik
“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ujar Hatim, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, program ini dihadirkan untuk memangkas proses birokrasi sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, Dukcapil terlebih dahulu mendata warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian menjadwalkan sidang secara kolektif dalam waktu tertentu.
Baca Juga : Penertiban PKL di Makassar Dikritik, Lapar Sulsel: Pemerintah Jangan Hanya Kejar Estetika Kota
Setelah itu, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk memimpin sidang langsung di kantor Dukcapil Makassar.
Dengan sistem ini, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.
Hatim menjelaskan, layanan tersebut diperuntukkan bagi perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang dan dapat diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.
Baca Juga : Dari Pekarangan ke Pasar MBG, Urban Farming Makassar Mulai Gerakkan Ekonomi Warga
“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” jelasnya.
Program yang mulai berjalan sejak bulan lalu itu disebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih cepat, praktis, dan efisien.
Pemerintah Kota Makassar berharap inovasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah bagi warga. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News