Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Luwu, ARUSS Minta Hentikan Total Aktivitas Tambang Perusak Lingkungan

Aktivitas tambang emas ilegal di aliran DAS Sungai Suso, Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu. @Jejakfakta/Dok. Walhi Sulsel

Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai Suso (ARUSS) akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Sulsel dan Gakkum KLHK agar pelaku tambang emas ilegal di DAS Suso bisa segera diproses hukum.

Jejakfakta.com, Luwu - Kepolisian Resort (Polres) Luwu akhirnya menghentikan kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso, Kabupaten Luwu, setelah desakan dari sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai Suso (ARUSS).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, Rabu (1/2/2023). Menurutnya, kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi dan mengganggu ketentraman hidup masyarakat di area DAS Suso, harusnya ditutup total.

"Kegiatan tambang emas ilegal di DAS Suso telah berhenti dari informasi warga lokal. Alat berat milik penambang telah dikeluarkan dari lokasi tambang," ujar Al Amin melalui siaran pers yang diterima jejakfakta.com.

Baca Juga : Diplomasi dari Makassar: Konselor Zhen Wangda Soroti Peluang Ekonomi Sulsel, Investasi Hijau hingga Isu Global

Meskipun berhenti, lanjut Amin, WALHI Sulsel bersama 25 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam ARUSS masih akan terus memantau kondisi Sungai Suso yang kian rusak agar tidak kembali ditambang.

"Iya sudah berhenti, tapi kami masih harus memastikan bahwa alat berat penambang tidak kembali dimasukan dan tidak ada lagi kegiatan tambang emas ilegal. Ini sudah menjadi komitmen WALHI Sulsel dan ARUSS untuk menyelamatkan Sungai Suso dan masyarakat Luwu, khususnya yang hidup di area DAS Suso," tegasnya.

Rencananya, kata Amin, Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai Suso (ARUSS) akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Sulsel dan Gakkum KLHK agar pelaku tambang emas ilegal di DAS Suso bisa segera diproses hukum.

Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel

"Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang resah dan negara tidak dirugikan," terangnya.

Laporan resmi ini dimaksudkan agar penegak hukum Polda Sulsel dan Gakkum KLHK mengetahui praktek mining crime atau kejahatan tambang yang terjadi di DAS Suso.

"Namun untuk saat ini kami berharap, Polda Sulsel dan Gakkum KLHK dapat menghentikan secara permanen kegiatan tambang emas yang telah mencemari air sungai, air baku PDAM dan juga merugikan negara," harapnya.

Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station

Sementara, Menurut Direktur LML, Saleh Yasin, Sungai Suso saat ini masih belum aman 100 persen. Ia masih menduga penambang masih sembunyi dari kejaran polisi. Menurutnya, setelah masalah ini redam, pemilik eskavator akan kembali membawa alat beratnya ke Sungai Suso dan kembali menambang.

"Saya ikut senang bahwa tambang emas ilegal di Sungai Suso telah berhenti. Oleh karena itu, saya berharap Kapolres Luwu dan Kapolda Sulsel tetap serius melakukan penegakan hukum, menghentikan tambang ilegal di Sungai Suso secara permanen. Karena ini menyangkut keselamatan warga yang setiap hari mengkonsumsi air sungai Suso," ujarnya.

Saleh Yasin juga mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama ARUSS dalam waktu dekat akan mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD Sulsel. Namun ia berharap, DPRD Sulsel dapat melakukan inisiatif untuk segera menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas penyelamatan sungai Suso dan masyarakat Luwu.

Baca Juga : Husniah Talenrang Berikan Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara

"Saya harap DPRD Sulsel bisa segera merespon masalah ini tanpa harus menerima undangan dari ARUSS," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru