Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Jaksa menuntut dosen UNM terdakwa kasus kekerasan seksual dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan restitusi bagi korban. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang dilaporkan korban sejak Januari 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai dosen terhadap mahasiswa. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Pasal pemberatan tersebut mengatur hukuman yang lebih berat bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan hubungan kekuasaan, kepercayaan, atau kewenangan yang dimilikinya.
Pendamping korban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Ambara, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelecehan seksual, tetapi juga penyalahgunaan posisi akademik yang menempatkan korban dalam situasi rentan.
"Ini bukan sekadar pelecehan biasa. Ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi. Terdakwa tahu bahwa korban berada dalam relasi yang tidak seimbang dan masa depan akademiknya berada dalam pengaruh pelaku," kata Ambara.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Trauma Korban Jadi Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa.
Pertama, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut. Kedua, terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi mahasiswa. Ketiga, selama persidangan terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Keempat, terdakwa dianggap tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Menurut pendamping korban, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di lingkungan pendidikan tinggi.
"Tuntutan ini penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.
Restitusi Dianggap Bentuk Pengakuan Kerugian Korban
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga memasukkan tuntutan restitusi sebesar Rp10.171.000 yang harus dibayarkan kepada korban.
Restitusi tersebut mencakup berbagai kerugian yang dialami korban, termasuk biaya pemulihan psikologis, transportasi, dan pengeluaran lain yang timbul selama proses penanganan perkara.
Dalam UU TPKS, restitusi merupakan hak korban yang wajib dipenuhi oleh pelaku sebagai bentuk pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Peran Kampus Jadi Sorotan
Di luar proses hukum yang sedang berjalan, pendamping korban juga menyoroti peran institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Menurut Ambara, kampus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
Ia menilai institusi pendidikan tidak cukup hanya menunggu proses hukum berlangsung, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh dukungan dan perlindungan selama menjalani proses tersebut.
"Institusi pendidikan memiliki kewajiban aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses panjang ini seorang diri," tegasnya.
Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim. Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News