Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar

Kapolda Sulsel saat memberikan keterangan pers terkait Mafia jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Polda Sulsel membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kapal tanker disita, 45 tersangka diamankan, dan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. Dalam pengungkapan yang disebut sebagai salah satu yang terbesar di Sulawesi Selatan, aparat menyita kapal tanker, kapal pengangkut BBM, puluhan kendaraan, hingga ratusan ribu liter BBM subsidi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah dalam pengendalian distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf, Pemulihan Pascakebakaran Dipercepat

“Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Djuhandhani.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter biosolar subsidi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.

Baca Juga : Wabup Lutim Dorong Sistem Merit ASN, Manajemen Talenta Jadi Kunci Birokrasi Profesional

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap praktik serupa di sejumlah wilayah hukum Polda Sulsel. Hingga Mei 2026, total terdapat 37 laporan polisi yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 45 orang.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jerigen berisi solar, 12 tandon kapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Komitmen Perlindungan Anak, TP PKK Luwu Timur Ikut Dorong Percepatan Imunisasi Zero Dose di Sulsel

Polda Sulsel memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut mencapai Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulsel atas keberhasilan mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

Baca Juga : Jadi Percontohan di Sulsel hingga Nasional, Imunisasi Zero Dose Gowa Capai 101,6 Persen

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” kata Andi Sudirman.

Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, sekaligus menindak tegas para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru