Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja
Pemkot Makassar menggandeng LAN RI untuk mengkaji ulang sistem TPP ASN dan skema gaji PJLP. Formula baru akan disesuaikan dengan beban kerja, risiko pekerjaan, dan kemampuan fiskal daerah.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menyusun formula baru untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang lebih adil dan terukur. Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Pembahasan kajian berlangsung dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan tim Pusjar SKMP LAN RI yang dipimpin Dr. Muhammad Aswad di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Munafri menegaskan, kajian tersebut bertujuan memastikan sistem pemberian TPP ASN berjalan sesuai regulasi sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.
Baca Juga : Dari 10 Besar Menuju 5 Pimpinan, Baznas Makassar Cari Figur Amanah dan Profesional
"TPP ASN ini diatur dalam regulasi, sehingga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai," kata Munafri.
Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting untuk meningkatkan motivasi dan kinerja ASN karena menjadi bentuk penghargaan atas tanggung jawab serta capaian kerja pegawai.
Karena itu, Pemkot Makassar meminta LAN RI melakukan kajian komprehensif agar mekanisme penetapan TPP benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan prinsip keadilan.
Baca Juga : Respons Cepat Aduan Warga, BPBD Makassar Turun Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur
"Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada," ujarnya.
Munafri menjelaskan, sistem TPP sebenarnya telah diterapkan di lingkungan Pemkot Makassar. Namun, hasil evaluasi menunjukkan terdapat sejumlah variabel yang memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Kajian yang dilakukan LAN RI saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar penentuan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dorong Kolaborasi Antarkota Tangani Krisis Sampah di Raker APEKSI Komwil VI
"Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar," jelasnya.
Setelah seluruh tahapan rampung, hasil kajian akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan formula yang diterapkan sesuai dengan regulasi nasional.
"Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya," tegas Appi.
Baca Juga : Lari, Gowes, hingga Lapor Jalan Rusak Bisa Dapat Hadiah dari Pemkot Makassar
Gaji PJLP Akan Disesuaikan Risiko dan Beban Kerja
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini menjadi tenaga pendukung penting dalam pelayanan publik.
Munafri menilai, sistem pengupahan PJLP perlu dievaluasi agar tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam untuk semua jenis pekerjaan.
Baca Juga : Lantik 167 PNS Makassar, Munafri Tekankan ASN Baru Harus Kerja Nyata Bukan Cari Aman
Menurutnya, terdapat perbedaan tingkat risiko, tanggung jawab, dan beban kerja pada masing-masing posisi yang perlu menjadi dasar dalam menentukan besaran penghasilan.
"Karena itu diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja," katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung pemerintah pasca berakhirnya skema tenaga honorer atau yang dikenal sebagai "Laskar Pelangi".
Melalui kajian tersebut, Pemkot Makassar berharap lahir sistem klasifikasi pekerjaan yang mampu menjadi dasar penentuan gaji PJLP secara lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak," ujarnya.
Munafri menambahkan, hasil kajian nantinya akan menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan bagi setiap kategori PJLP.
"Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran," tutupnya.
Dengan kajian tersebut, Pemkot Makassar berharap sistem TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News