Abdul Malik: P2P Bawaslu Jadi Benteng Lawan Hoaks dan Pelanggaran Pemilu di Era Digital

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Abdul Malik, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (2/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Bawaslu Sulsel melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) memperkuat kesadaran kritis masyarakat untuk mencegah pelanggaran pemilu, hoaks, dan disinformasi di era digital.

Jejakfakta.com, SIDRAP – Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap dibanjiri hoaks, disinformasi, dan propaganda politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Bawaslu berupaya membangun kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengenali, mencegah, dan melaporkan berbagai potensi pelanggaran pemilu sejak dini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Abdul Malik, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

Menurut Abdul Malik, P2P merupakan strategi jangka panjang Bawaslu untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sekaligus memperkuat literasi demokrasi di tengah tantangan era digital.

“P2P ini memiliki maksud yang jelas, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi dan kepemiluan. Kita ingin membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap potensi pelanggaran, sekaligus mencetak kader pengawas partisipatif sebagai mitra strategis Bawaslu,” ujarnya.

Doktor di bidang hukum tersebut menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah dinamika demokrasi menjadi semakin kompleks. Selain memberikan kemudahan akses informasi, ruang digital juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang sulit terdeteksi jika masyarakat tidak memiliki kemampuan literasi yang memadai.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, hingga propaganda digital yang berpotensi memengaruhi pilihan politik masyarakat dan memicu polarisasi sosial.

“Perkembangan teknologi informasi membawa peluang sekaligus tantangan potensi pelanggaran pemilu, seperti maraknya hoaks, disinformasi, propaganda digital, hingga polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu kualitas pemilu,” katanya.

Karena itu, Abdul Malik menegaskan pentingnya meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu memilah informasi secara bijak, memahami regulasi kepemiluan, serta memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pemilu berlangsung.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan: “Pengawasan Tidak Boleh Berhenti”

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel itu menilai, kehadiran masyarakat yang cerdas, kritis, dan berintegritas merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

“Untuk itulah, diperlukan kehadiran masyarakat yang cerdas, kritis, dan memiliki keberanian serta moral yang kuat untuk mengawal jalannya proses pemilu,” tegasnya.

Melalui program P2P, Bawaslu berharap lahir lebih banyak kader pengawas partisipatif yang mampu menjadi perpanjangan tangan pengawasan di tengah masyarakat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi dari berbagai bentuk pelanggaran, terutama yang berkembang di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru