Warga Tamalanrea Tolak PSEL Rp3 Triliun, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi Proyek

Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Selatan dan Balai Kota Makassar, Selasa (9/6/2026), mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang lokasi pembangunan proyek tersebut. @Jejakfakta/Istimewa

Warga Tamalanrea yang tergabung dalam GERAM PLTSa kembali menolak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun. Mereka mendesak pemerintah membuka dokumen AMDAL dan meninjau ulang lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Penolakan terhadap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea kembali menguat. Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Selatan dan Balai Kota Makassar, Selasa (9/6/2026), mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang lokasi pembangunan proyek tersebut.

Aliansi yang terdiri atas warga Kampung Mula Baru, Ta'malalang, dan Perumahan Alamanda itu menilai pembangunan PSEL berkapasitas sekitar 1.300 ton sampah per hari menggunakan teknologi insinerator berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga kondisi sosial ekonomi warga sekitar.

Salah satu warga Mula Baru, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa lokasi proyek berada sangat dekat dengan kawasan permukiman. Bahkan, jarak antara area yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan dengan rumah warga disebut hanya sekitar dua meter.

Baca Juga : HLH 2026: Ujung Pandang Angkut 108 Kilogram Sampah dari Laut Losari, Libatkan Warga hingga Pelajar

"Kami bukan menolak pengelolaan sampah. Kami menolak proyek yang berpotensi mengancam kesehatan, lingkungan, dan keselamatan warga karena ditempatkan tepat di tengah-tengah permukiman masyarakat. Pemerintah seharusnya mendengarkan suara warga yang akan menerima dampak langsung dari proyek ini selama puluhan tahun ke depan," tegas Ali Akbar.

PSEL Makassar sendiri merupakan proyek yang didorong sebagai bagian dari program penanganan krisis sampah kota. Dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp3 triliun, proyek ini direncanakan dikelola oleh konsorsium SUS Shanghai Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co. Ltd., dan PT Grand Puri Indonesia.

Namun, warga menilai proses perencanaan proyek berlangsung tanpa keterlibatan masyarakat yang memadai. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan informasi secara terbuka mengenai berbagai tahapan pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.

Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis

Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Selatan dan Balai Kota Makassar, Selasa (9/6/2026), mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang lokasi pembangunan proyek tersebut. @Jejakfakta/Istimewa

Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Fadly Ghaffar, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

"Kami masyarakat di Tamalanrea, khususnya di Mula Baru, Ta'malalang dan Perumahan Alamanda mendesak Pemerintah Kota Makassar membuka dokumen AMDAL dan kontrak proyek kepada publik," ujar Fadly.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dorong Kolaborasi Antarkota Tangani Krisis Sampah di Raker APEKSI Komwil VI

Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti berbagai kajian yang menyebutkan potensi dampak lingkungan dari teknologi insinerator. Aliansi GERAM PLTSa mengutip sejumlah penelitian internasional dan nasional yang menyebutkan proses pembakaran sampah dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca serta senyawa berbahaya apabila tidak diawasi secara ketat.

"Kajian Aliansi Zero Waste Indonesia menunjukkan bahwa proses pembakaran sampah berpotensi menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan apabila tidak dikelola secara ketat dan diawasi secara berkelanjutan," tambah Fadly.

Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan kebutuhan air dalam operasional fasilitas PSEL. Warga menilai penggunaan air dalam jumlah besar berpotensi mengganggu ketersediaan air tanah di sekitar kawasan permukiman.

Baca Juga : Wabup Puspawati Dorong Dukungan Pusat untuk Percepat Kemajuan Luwu Timur di Forum Reboan

"Ini tentu berdampak buruk secara langsung bagi kehidupan kami," kata Ali Akbar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi LAPAR Sulsel, Putra Basri, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek. Menurutnya, proses lelang hingga penentuan lokasi proyek dinilai tidak transparan.

"Maka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan perlu mengusut dugaan penyimpangan dalam proses tender dan penentuan lokasi proyek," tegas Putra.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Tegas Tolak PLTSa, Minta Transparansi AMDAL

Di tengah polemik tersebut, warga menegaskan bahwa penolakan terhadap PSEL bukan berarti menolak upaya penyelesaian persoalan sampah di Makassar. Mereka justru mendorong pemerintah mengembangkan alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan melalui pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan ekonomi sirkular.

"Kami meminta pemerintah tidak memaksakan proyek yang ditolak masyarakat. Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pendekatan yang berkelanjutan, transparan, partisipatif, dan tidak mengorbankan kesehatan warga," tegas warga Ta'malalang, Hj. Sinar.

Melalui aksi tersebut, warga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum proyek PSEL dilanjutkan, sehingga solusi penanganan sampah Kota Makassar dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru