Polda Hentikan Kasus JS, WALHI Sulsel Duga Kejati Bermain dan Menyesatkan
Rahmat Kottir meminta Polda Sulsel untuk menerbitkan P21 yang baru dan melanjutkan perkara JS. Karena kalau tidak, percuma kami lapor polisi. Percuma juga kita punya polisi.
Jejakfakta.com, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan geram dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas penolakan berkas yang telah diserahkan oleh Polda Sulsel terkait perusakan hutan lindung Pongtorra di Kabupaten Toraja Utara.
WALHI Sulsel pun menduga ada kerjasama antara telapor JS dengan oknum Kejati Sulsel, agar kasus JS tidak disidangkan di Pengadilan. Pasalnya, alasan Kejati menolak berkas perkara JS karena hutan lindung pongtorra belum dilakukan tapal batas oleh BKSDA Sulsel.
Sehingga berkas JS dikembalikan pihak Kejati pada 19 Oktober 2022 lalu ke Polda Sulsel.
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Rahmat Kortir, Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, menduga pihak kejati diintervensi oleh terlapor. Sebab jika hanya karena alasan tapal batas, lantas apa gunanya Peta Kawasan Hutan Lindung yang sudah ditetapkan Kementrian Lingkungan dan Hutan Lindung (KLHK).
"Kawasan hutan lindung pongtorra sudah diputuskan oleh KLHK melalui SK 362 tahun 2019. Terus kenapa tapal batas yang jadi ukuran. Kalau begini, kami menduga kejati telah melakukan permainan," ujar Rahmat kepada jejakfakta.com, Kamis (2/2/2023).
Ia kembali menegaskan, bahwa sikap Kejati tidak masuk akal, sebab jika yang menjadi tolak ukur adalah tapal batas, maka siapapun boleh merusak hutan sepanjang kawasan hutan tersebut belum dilakukan tapal batas.
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
"Jika tapal batas yang menjadi ukurannya, berarti kawasan hutan se-Sulsel itu bisa dimasuki, dikuasi dan dirusak siapa saja. Bahkan perusak lingkungan bisa merobek itu semuanya, termasuk kawasan hutan lain, dan saya rasa itu tidak masuk akal" lanjutnya dengan nada miris.
Kemudian lanjut Rahmat, sikap Kejati yang menolak berkas perkara JS ini seperti memberi pesan bahwa SK 362 Tahun 2009 tidak bisa mempidanakan seseorang yang merusak hutan lindung, khususnya di kawasan yang belum ditapal batas oleh BPKH.
"Kalau begitu, Kejati memperbolehkan siapapun untuk menguasai hutan lindung selama belum diberi tapal batas oleh BPKH. Ini menyesatkan," tegas Rahmat.
Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan
Oleh karena itu, WALHI Sulsel meminta kepada Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa Kepala Kejati Sulsel karena telah mengembalikan perkara JS ke Polda Sulsel, sehingga perkara JS dihentikan.
"Kalau seperti ini, tidak ada hukum dan keadilan di Sulsel. Hukum bisa direkayasa. Hukum juga tidak bisa menjerat anggota dewan. Kalau JS ini orang biasa, pasti sudah dipenjara. kepala kejati perlu diperiksa," terangnya.
Selain itu, Rahmat Kottir meminta Polda Sulsel untuk menerbitkan P21 yang baru dan melanjutkan perkara JS. Karena kalau tidak, percuma kami lapor polisi. Percuma juga kita punya polisi.
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
"Ini sudah persoalan keberpihakan penegak hukum terhadap kebenaran. Dari kasus ini kami betul-betul merasakan bahwa tidak ada hukum dan keadilan bagi masyarakat," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News