Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Izin
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan retail modern wajib menyediakan minimal 30 persen ruang display untuk produk UMKM lokal serta mematuhi seluruh aturan perizinan.
Jejakfakta.com, GOWA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap seluruh retail modern yang beroperasi di wilayahnya. Selain wajib mematuhi aturan perizinan, retail modern juga harus memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMKM lokal.
Penegasan itu disampaikan langsung saat Bupati Husniah melakukan peninjauan tindak lanjut retail modern di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo, Jumat (12/6). Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau dua gerai retail modern yang telah beroperasi di Bajeng serta satu lokasi pembangunan retail modern di Bontonompo.
Menurut Husniah, Pemkab Gowa terbuka terhadap investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keberadaan retail modern tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan semata, melainkan juga harus memberi dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga : Komitmen Data Akurat, Pemkab Gowa Siap Petakan Ekonomi Digital Lewat Sensus Ekonomi 2026
“Kami membuka kesempatan kepada investor untuk masuk ke Kabupaten Gowa. Namun masyarakat sekitar harus dilibatkan, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun pemberian ruang bagi produk-produk UMKM lokal untuk dipasarkan di retail modern,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menemukan produk UMKM lokal yang dipajang di retail modern masih sangat minim dan belum sesuai komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
“Saya melihat produk UMKM yang dipajang masih sangat sedikit. Padahal Kabupaten Gowa memiliki sekitar 500 produk unggulan yang layak masuk ke retail modern. Karena itu saya meminta agar ruang bagi UMKM segera diperluas sesuai komitmen yang telah disepakati,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Bidik Skema KPBU untuk Percepat Infrastruktur di Tengah Keterbatasan APBD
Tak hanya di dalam gerai, Pemkab Gowa juga meminta pengelola retail modern menyediakan ruang usaha bagi warga di area sekitar toko sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi kerakyatan.
“Kehadiran retail modern harus memberi manfaat bagi masyarakat. Halaman gerai dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang ingin berusaha sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara retail dan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Muh. Fajaruddin mengatakan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan kewajiban retail modern dalam menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal.
Baca Juga : Produk UMKM Gowa Dibidik Masuk Ritel Modern, Sekda: Jangan Jadi Penonton di Daerah Sendiri
“Dari sekitar 68 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Gowa, terdapat 596 UMKM unggulan yang siap dibina dan dipasarkan melalui retail modern. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pengelola retail agar alokasi minimal 30 persen ruang display untuk produk UMKM dapat segera terpenuhi,” jelasnya.
Bupati Husniah juga menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap retail modern yang belum memenuhi aturan perizinan maupun kewajiban pemberdayaan UMKM lokal.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kasatpol PP, Camat Bajeng, serta Camat Bontonompo. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News