Pemkot dan DPRD Makassar Kebut Tiga Regulasi Strategis, Transportasi hingga Tata Ruang Kota Diperkuat

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, saat menghadiri rapat paripurna strategis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot dan DPRD Makassar memperkuat regulasi pembangunan kota melalui tiga Ranperda strategis, termasuk Perda Perhubungan dan pengendalian tata ruang.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mempercepat penguatan fondasi hukum pembangunan kota melalui tiga agenda rapat paripurna strategis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat keseriusan Pemkot dan DPRD dalam membangun sistem transportasi modern, pengendalian tata ruang yang lebih ketat, serta tata kelola pembangunan yang berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan Kota Makassar.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Makassar Jadi Kota Berkelanjutan di Forum Lingkungan Nasional

“Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.

Tiga agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian usul inisiatif Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan oleh Komisi C DPRD Makassar, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Dalam sidang paripurna, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga : PKL Ditata, Modal Usaha Disiapkan, Munafri Gandeng Bank Sulselbar Perkuat UMKM Lewat KUR

Munafri menegaskan sektor transportasi memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Menurutnya, lonjakan aktivitas masyarakat serta pertumbuhan penduduk menuntut hadirnya sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” katanya.

Baca Juga : Pedagang Kelapa Dipindah dari Sekitar RRI, Pemkot Makassar Siapkan Kampung Baru Jadi Sentra Kuliner Malam

Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, serta terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan transportasi.

Munafri menilai keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi bukti harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).

Baca Juga : Jelang Kedatangan 32 Duta Besar, Wali Kota Ajak APINDO Jadi Motor Gerakan Lingkungan di Makassar

“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Ray Suryadi, menyoroti urgensi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di tengah pesatnya pembangunan kota.

Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Uni Eropa Kepincut Makassar, Munafri Dorong Kota Daeng Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

“Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelas Ray.

Ranperda tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pengawasan tata ruang, memberikan kepastian hukum, hingga menghadirkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Selain mengatur pengendalian bangunan dan tata ruang, regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan pesisir, kawasan lindung, hingga cagar budaya di Kota Makassar.

Komisi C DPRD Makassar juga menilai regulasi ini penting untuk menekan gejala urban gentrification, konflik ruang, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan kota.

Dengan penguatan dua regulasi strategis tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap pembangunan kota ke depan dapat berjalan lebih terarah, modern, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan mobilitas serta pertumbuhan kawasan perkotaan. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru