Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Digital 2022

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 dan menyita sejumlah dokumen penting.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Penyidikan dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Dokumen Baru Kembali Disita

Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen yang disita meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, hingga dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan sehingga dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

"Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rachmat Supriady dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyidik kini masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Selain meneliti dokumen yang telah disita, tim penyidik juga menelusuri aliran anggaran yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan Bookless Library Tahun Anggaran 2022.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek perpustakaan digital sejatinya ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi. Namun, dugaan penyimpangan anggaran yang kini tengah diselidiki justru menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan penggunaan dana pendidikan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru