Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Dokumen Baru Kembali Disita

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor pihak penyedia proyek kantor CV APM yang juga beroperasi sebagai tempat bimbingan belajar di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen pencairan anggaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir. Setelah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali bergerak dengan menggeledah kantor pihak penyedia proyek.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor CV APM yang juga beroperasi sebagai tempat bimbingan belajar di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Perusahaan tersebut diketahui merupakan penyedia dalam proyek Perpustakaan Digital yang kini tengah diselidiki penyidik Kejati Sulsel.

Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam menelusuri hubungan kerja sama antara pihak penyedia dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Digital 2022

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik fokus mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang dapat mengungkap secara jelas pola kerja sama kedua belah pihak.

"Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang," ujar Rachmat Supriady dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan substansi perkara. Seluruh dokumen yang diamankan akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen pencairan anggaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Penyidik meyakini, pengumpulan dokumen dari dua lokasi berbeda ini akan membantu mengurai keseluruhan proses pengadaan proyek Bookless Library yang kini menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kejati juga berkomitmen menuntaskan perkara tersebut demi memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru