MA Menangkan Pemkot Makassar, Aset 15 Hektare di Manggala Akan Ditertibkan dari Bangunan Liar

Kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu diketahui merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama pemerintah daerah. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar akan menertibkan bangunan liar dan dugaan jual beli ilegal di atas aset daerah seluas 15 hektare di Manggala setelah menang kasasi di Mahkamah Agung.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersiap melakukan penertiban besar-besaran terhadap dugaan penguasaan ilegal aset daerah seluas kurang lebih 15 hektare di kawasan Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Langkah tegas ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Lahan yang masuk kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu diketahui merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama pemerintah daerah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar–BKKBN Sulsel Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting, Fokus Intervensi Berbasis Data hingga Tingkat Keluarga

Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian area disebut dikuasai tanpa izin oleh oknum tertentu. Sejumlah bangunan liar berdiri di atas lahan tersebut, bahkan aktivitas jual beli lahan diduga masih terus berlangsung.

Tak hanya itu, papan penanda kepemilikan aset milik Pemkot Makassar yang sebelumnya dipasang di lokasi juga dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga : Pemkot Makassar Amankan Fasum 4,3 Hektare di Biringkanaya, Cegah Klaim Sepihak

“Aset tersebut benar merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

Menurut Izhar, kemenangan Pemkot Makassar di Mahkamah Agung semakin memperkuat status hukum lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga : Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Tegaskan Makassar Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

Putusan MA tersebut berkaitan dengan lahan eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

Pemkot Makassar kini menyiapkan langkah pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan bicara, penegasan batas wilayah, hingga koordinasi penertiban bersama aparat terkait.

Pemerintah juga memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Aset Publik, Pemkot Makassar Tata Kawasan Pasar Hobi Toddopuli

“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin,” lanjut Izhar.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah segera turun tangan sebelum bangunan liar semakin bertambah.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum mengakhiri polemik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca Juga : Munafri dan Kapolda Sulsel Serahkan Genset-Pompa Air di Pulau Lanjukang, Dorong Sinergi Kepulauan

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami berharap situasi menjadi kondusif. Tapi justru bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih berlangsung,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli karena banyak yang tidak mengetahui status lahan tersebut merupakan aset Pemkot Makassar,” ujarnya.

Pemkot Makassar menegaskan penertiban dilakukan bukan hanya untuk menjaga aset daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi lahan ilegal.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan pengamanan fisik aset serta penataan kawasan fasos dan fasum di Kompleks Pemda Manggala guna mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya bagi kepentingan publik. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru