Koalisi Gugat ART Serahkan Bukti di PTUN Jakarta, Soroti Transparansi Perjanjian Indonesia-AS

Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti yang dinilai menunjukkan luasnya dampak perjanjian tersebut terhadap berbagai sektor strategis di Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/6/2026). @Jejakfakta/Foto: Koalisi Gugat ART

Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan bukti di PTUN Jakarta terkait gugatan perjanjian ART Indonesia-AS. Sidang menyoroti transparansi, kesehatan, ruang digital, dan kebebasan pers.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti yang dinilai menunjukkan luasnya dampak perjanjian tersebut terhadap berbagai sektor strategis di Indonesia.

Sidang perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT itu tidak hanya membahas aspek perdagangan internasional. Para penggugat menilai ART memiliki konsekuensi terhadap kedaulatan digital, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, hingga kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui proses pengambilan keputusan negara.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan berbagai dokumen resmi pemerintah, surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, serta hasil kajian dan pemantauan mengenai dampak ART terhadap kepentingan publik.

Baca Juga : Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulawesi Selatan Dilaporkan ke Mabes Polri

"Melalui pembuktian ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi," ujar Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation, dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).

Dalam persidangan, penggugat juga menyerahkan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjelaskan adanya persetujuan atas ART Indonesia-Amerika Serikat. Selain itu, terdapat transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting karena sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa perjanjian itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Baca Juga : Nany Afrida: Jurnalis Adalah Perisai Terakhir Demokrasi, Kebebasan Pers Tak Boleh Diserahkan

"Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim," kata Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ).

Selain itu, Koalisi juga menyerahkan surat keberatan yang telah disampaikan secara resmi kepada Presiden beserta tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara. Menurut penggugat, langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah menempuh jalur administratif sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sejumlah hasil kajian dan pemantauan turut diajukan sebagai alat bukti. Kajian tersebut memuat potensi dampak ART terhadap perlindungan kesehatan, akses obat, kedaulatan data, ekonomi digital, investasi, hingga keberlangsungan media.

Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf

AJI Indonesia menyerahkan Catatan Tahunan bertajuk "Pers dalam Pusaran Otoritarian" untuk menunjukkan keterkaitan substansi gugatan dengan keberlangsungan media dan kebebasan pers.

Tak hanya itu, penggugat juga membawa terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi pijakan awal perjanjian tersebut. Fakta ini, menurut Koalisi, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum yang terjadi di negara mitra.

"ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana perjanjian ini dibuat dan apa konsekuensinya bagi masyarakat," ujar Gema Gita Persada, Kepala Divisi Advokasi LBH Pers.

Baca Juga : AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Ucapan "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers

Koalisi Gugat ART menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Persidangan tidak hanya menguji aspek legalitas sebuah perjanjian internasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat tetap berada dalam koridor negara hukum dan partisipasi publik yang bermakna.

Sementara itu, Solidaritas Perempuan menilai ART tidak mencerminkan keadilan substantif karena berpotensi memperluas liberalisasi sektor strategis dan melemahkan perlindungan terhadap kelompok rentan.

"ART justru memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia," kata Andriyeni, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.

Baca Juga : YLBHI Kecam Istilah "Londo Ireng" dari Presiden, Nilai Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik Publik

Koalisi pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan agar setiap keputusan pemerintah yang berdampak pada ekonomi, kesehatan, ruang digital, dan demokrasi dapat diuji secara terbuka demi kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru