PN Malili Kabulkan Konsinyasi Lahan PSN, Petani Laoli Nilai Ancaman Penggusuran Kian Nyata
Pengadilan Negeri Malili mengabulkan permohonan konsinyasi lahan PSN PT IHIP. Petani Laoli menilai keputusan tersebut memperbesar ancaman penggusuran dan mengabaikan hak atas tanah.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Ancaman penggusuran terhadap Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur dinilai semakin nyata setelah Pengadilan Negeri Malili mengabulkan permohonan penitipan uang santunan (konsinyasi) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam penanganan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Keputusan tersebut memicu aksi unjuk rasa puluhan petani di depan Pengadilan Negeri Malili, Jumat (26/6/2026). Mereka menilai mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan akar persoalan konflik agraria, melainkan membuka jalan bagi penggusuran lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Dalam aksi tersebut, para petani menegaskan penolakan terhadap proses persidangan penitipan uang santunan karena dinilai hanya menyodorkan dua pilihan, yakni menerima ganti rugi atau kehilangan tanah.
Baca Juga : 84 Anak Luwu Timur Siap Taklukkan Olimpiade Aritmatika Nasional 2026 di Makassar
"Kami tidak mau hadir dalam sidang ini karena sejak awal tidak menyentuh akar persoalan, yaitu hak Petani Laoli atas tanah. Karena kita dikunci hanya dua pilihan; menerima uang atau diambil tanah ta," ujar Harumin, salah seorang Petani Laoli.
Menurut para petani, penetapan konsinyasi berpotensi menjadi legitimasi hukum bagi perusahaan maupun pemerintah untuk mengambil alih lahan, meskipun sengketa mengenai hak atas tanah belum benar-benar diselesaikan.
Mereka juga menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pelepasan hak yang dilegitimasi melalui pengadilan, sementara substansi konflik agraria justru belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Baca Juga : Percepat Status Nasional, Bupati Luwu Timur Lobi Badan Geologi untuk Geopark Matano
Di sisi lain, para petani menilai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan konsinyasi secara tidak langsung mengakui adanya hak yang dimiliki masyarakat atas lahan yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Namun dalam praktiknya, mereka menganggap pengakuan tersebut tidak diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak petani, karena pilihan yang tersedia hanya menerima santunan atau menghadapi penggusuran.
Puluhan Petani Terancam Digusur
Baca Juga : Petani Laoli Tolak Santunan PSN, Sidang Konsinyasi Jadi Arena Perebutan Keadilan di Luwu Timur
Kuasa hukum Petani Laoli, Muh. Pajrin Rahman, menyebut saat ini terdapat 13 petani yang menjadi pihak termohon dalam perkara konsinyasi dan sedikitnya 17 petani lainnya diperkirakan akan menyusul menghadapi proses serupa.
Menurutnya, konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan nominal ganti rugi, tetapi menyangkut bagaimana negara menjalankan pembangunan tanpa mengabaikan hak-hak warga.
"Proses pelaksanaan PSN dari awal telah mengabaikan prinsip keadilan, partisipasi, dan perlindungan hak-hak warga. Mekanisme yang ditempuh lebih banyak menempatkan petani sebagai objek pembangunan daripada sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan hukum. Justru lebih diutamakan prosedur administratif daripada penyelesaian substansi persoalan," ujarnya.
Baca Juga : Kabid PPKL DLH Luwu Timur Esti Purwaningsih Apresiasi PM WTC Raih Kalpataru Adya 2026
Pihak kuasa hukum menilai penetapan konsinyasi menjadi preseden yang perlu mendapat perhatian publik karena berpotensi menjadi pola baru dalam penyelesaian konflik agraria.
Mereka mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi petani, hingga pegiat hak asasi manusia untuk mengawal proses tersebut agar pembangunan tidak menjadi instrumen yang melegitimasi penggusuran maupun perampasan ruang hidup masyarakat.
Menurut mereka, jika mekanisme penitipan uang santunan terus dijadikan dasar pelaksanaan proyek tanpa penyelesaian sengketa hak atas tanah, maka praktik serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News