Kejati Sulsel Tegaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Bahtiar Dikabulkan
Status tersangka mantan Pj Gubernur Sulsel dibatalkan PN Makassar, namun Kejati menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap memiliki dasar hukum.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dibatalkan Hakim
Soetarmi menjelaskan, putusan praperadilan memang menyatakan penetapan status tersangka Bahtiar tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Karena itu, menurutnya, penyidikan perkara pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
"Penyidik akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," jelasnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Dokumen Baru Kembali Disita
Ia menambahkan, Kejati Sulsel berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku," tegas Soetarmi.
Praperadilan Bahtiar Dikabulkan
Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Digital 2022
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Kasim, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan bersifat prematur.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, penahanan terhadap Bahtiar dinilai tidak dapat dipertahankan secara hukum.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," bunyi amar putusan.
Kuasa Hukum: Status Tersangka Batal
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut putusan hakim telah mengabulkan substansi utama permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Menurut Irwan, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan beliau dari tahanan," kata Irwan.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
"Poin utamanya, permohonan praperadilan dikabulkan dan Pak Bahtiar dibebaskan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News