Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memperlihatkan barang bukti 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G, serta uang hasil penjualan narkotika yang kami sita sebesar Rp2.302.263.187 di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6/2026). @Jejakfakta/Syamsir

Sebanyak 19 tersangka diamankan dalam pengungkapan enam kasus narkotika oleh Polrestabes Makassar. Polisi menyita 9 kg sabu, 6.715 ekstasi, serta uang hasil kejahatan Rp2,3 miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar kembali mencatat pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dari enam kasus berbeda, polisi menangkap 19 tersangka sekaligus menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari bisnis narkoba.

Selain membongkar aliran dana, petugas juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan seluruh tersangka terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan.

Baca Juga : Diadang Polisi, FSPM-PRP Ungkap Kronologi Kericuhan dengan Ormas di Makassar

"19 tersangka terdiri dari tiga perempuan dan 16 laki-laki. Barang bukti yang diamankan yakni 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang hasil penjualan narkotika yang kami sita sebesar Rp2.302.263.187," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6/2026).

Menurut Arya, pengungkapan tersebut tidak hanya menyelamatkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga mencegah dampak sosial yang jauh lebih besar.

Ia memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi merusak sekitar 372.428 jiwa apabila berhasil diedarkan ke masyarakat, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.

Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Jalur Baru Pekanbaru-Makassar Terungkap

"Apabila satu gram itu dikonsumsi lima orang atau satu butir dikonsumsi satu orang," katanya.

Polisi juga menghitung nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp20,78 miliar. Sementara itu, apabila seluruh calon pengguna harus menjalani rehabilitasi, negara diperkirakan harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,13 triliun.

"Kalau sempat beredar lalu digunakan oleh para pengguna, maka biaya rehabilitasinya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,131 triliun," jelas Arya.

Baca Juga : Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Car Free Day di Makassar

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, pengungkapan enam perkara tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu terungkap di Pekanbaru pada Mei 2026.

Dalam kasus awal tersebut, polisi menyita 5,5 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial J, D, dan J.

"Di Pekanbaru ada barang bukti yang kita amankan sebanyak 5,5 kilogram sabu. Tersangkanya berinisial J, D, dan J. Dari tiga tersangka tersebut kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Lulik.

Baca Juga : Munafri dan Kapolda Sulsel Serahkan Genset-Pompa Air di Pulau Lanjukang, Dorong Sinergi Kepulauan

Pengembangan penyidikan juga mengarah pada penelusuran aliran dana hasil transaksi narkotika. Polisi menemukan sedikitnya delapan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan.

"Dari delapan rekening yang kami periksa, total uang yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp2,3 miliar," katanya.

Lulik menegaskan, enam perkara yang diungkap bukan berasal dari satu sindikat, melainkan dari jaringan yang berbeda-beda.

Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar

Modus penyelundupan narkotika ke Makassar juga dilakukan dengan menyamarkan barang haram tersebut di dalam kemasan produk elektronik. Barang dikirim dari Pekanbaru melalui Jakarta dan Surabaya sebelum dibawa ke Makassar menggunakan kombinasi jalur darat dan laut.

"Dari enam perkara yang menjadi atensi ini berasal dari jaringan yang berbeda. Narkotika dikirim dari Pekanbaru dengan disamarkan dalam kemasan elektronik melalui Jakarta dan Surabaya, kemudian masuk ke Makassar menggunakan jalur darat dan jalur laut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, karena diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui sejumlah rekening perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru