Ombudsman Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diusut Tuntas, Ingatkan Potensi Gratifikasi
Ombudsman meminta Inspektorat mengusut dugaan secara objektif dan mengingatkan bahwa penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK sesuai ketentuan hukum.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diusut secara menyeluruh, profesional, dan objektif. Dugaan tersebut dinilai menyangkut integritas tata kelola pemerintahan sekaligus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan hingga kini pihaknya memang belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Namun, informasi yang berkembang dinilai cukup serius sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Ombudsman memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismu, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Pantau MPLS 2026, Munafri Pastikan Hari Pertama Sekolah di Makassar Berjalan Lancar
Menurut Ismu, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara komprehensif. Ia menyebut Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
"Langkah investigasi internal penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebelum diambil langkah hukum maupun administratif lebih lanjut," katanya.
Soroti Dugaan Gratifikasi
Baca Juga : Sekolah Pulau Sangkarrang Jadi Sorotan, Makassar Usulkan 79 Sekolah untuk Revitalisasi
Ombudsman juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang sebelumnya membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam keterangannya, Yunus menyebut amplop putih berisi uang dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya sebagai barang bukti.
Menanggapi hal tersebut, Ismu mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai suap.
Baca Juga : Buka Bimtek SAKIP 2026, Munafri Soroti Turunnya Nilai Akuntabilitas Pemkot Makassar
"Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," jelas Ismu.
Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Bebas Transaksi
Ismu menegaskan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan adanya pembayaran mahar maupun transaksi dalam bentuk apa pun.
Baca Juga : Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah UCMAS National Competition 2026, Aliyah Dorong Masuk Agenda Nasional Tahunan
"Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas," tegasnya.
Ombudsman juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan. Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," tutup Ismu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News