Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Bayarnya Pakai BRIVA
Tilang manual diberlakukan bersamaan dengan operasi keselamatan dan diberlakukan dalam waktu 3 hari kedepan atau tepatnya tanggal 7 Februari 2023.
Jejakfakta.com, Makassar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar dalam waktu dekat ini kembali berlakukan tilang manual terhadap sejumlah pengendara yang melanggar dengan menggunakan aplikasi berbayar bernama BRIVA.
Tilang manual diberlakukan bersamaan dengan operasi keselamatan dan diberlakukan dalam waktu 3 hari kedepan atau tepatnya tanggal 7 Februari 2023.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, pemberlakuan tilang bersamaan dengan operasi keselamatan. Sejumlah pengendara yang melanggar akan dikenakan denda dengan menggunakan aplikasi berbayar.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
"Operasi keselamatan 7-20 Februari fokus denda dengan Briva. Tidak ada menitipkan denda ke petugas apalagi ke bagian tilang karena pembayaran via Briva semua," ujar Zulanda kepada Jejakfakta.com saat di konfirmasi, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, operasi keselamatan untuk tahun 2023 memberlalukan 3 aturan yakni etle mobile, etle statis dan e-tilang manual.
"Ops keselamatan 2023 akan memberlakukan 3 pola gakkum. Satu, etle mobile, etle statis, e-tilang manual," katanya.
Baca Juga : TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos, Perkuat Peran Keluarga Cegah Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Pemberlakuan tilang manual tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap tilang elektronik atau ETLE yang belum maksimal menangkal pengendara nakal.
Sebelumnya, diketahui pihak Kepolisian pernah menghapus tilang manual dan sebagai gantinya Polisi Lalu Lintas wajib menerapkan tilang elektronik.
Aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu dan telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Baca Juga : Wabup Gowa Sisihkan Gaji Pribadi untuk Lawan Stunting, 200 Keluarga di Bajeng Terima Paket Gizi
Sebagaimana aturan yang dikeluarkan berdasarkan nomor surat ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, pada tanggal 18 Oktober 2022 tahun lalu, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News