Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka
Bawaslu Sulsel menyoroti adanya kabupaten/kota yang mencatat nihil pemilih baru dan pemilih meninggal dalam PDPB Triwulan II 2026. KPU diminta memberikan penjelasan demi menjaga transparansi dan akurasi data pemilih.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin (6/7/2026).
Salah satu sorotan utama disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, terkait adanya kabupaten/kota yang menetapkan jumlah pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia sebanyak nol orang.
Menurut Saiful, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh KPU agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa data yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
"Kami meminta KPU memberikan penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih TMS meninggal dunia pada rentang waktu pelaksanaan PDPB Triwulan II, sehingga publik memperoleh kepastian bahwa data yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan," ujar Saiful.
Ia menegaskan, dinamika kependudukan berlangsung setiap hari. Karena itu, keberadaan pemilih baru maupun warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan dalam proses pemutakhiran data.
Menurutnya, PDPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memastikan seluruh perubahan data kependudukan tercermin secara akurat dalam daftar pemilih.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan: “Pengawasan Tidak Boleh Berhenti”
"PDPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih. Karena itu, setiap angka dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain menyoroti data nihil tersebut, Bawaslu Sulsel juga mendorong agar aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ditampilkan saat rapat pleno berlangsung. Langkah itu dinilai penting sebagai sarana penyandingan antara data dalam sistem dengan hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan.
Menurut Saiful, keterbukaan data melalui Sidalih akan memperkuat transparansi sekaligus mempermudah seluruh pihak melakukan pencermatan terhadap setiap perubahan data pemilih.
Baca Juga : Kearifan Lokal Bugis-Makassar Dinilai Jadi Benteng Cegah Pelanggaran Pemilu
"Kami berharap proses pleno tidak hanya menyampaikan angka rekapitulasi, tetapi juga membuka ruang untuk melakukan penyandingan data melalui Sidalih. Dengan demikian, setiap saran perbaikan maupun hasil pengawasan dapat diverifikasi secara terbuka sebelum penetapan dilakukan," katanya.
Bawaslu Sulsel juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota agar seluruh hasil pengawasan, saran perbaikan, maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Menurut Saiful, sinergi antarpenyelenggara menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi
"Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, setiap masukan pengawasan harus menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News