DPR RI Beri Sinyal PLTSa Makassar Harus Dipindah, Terima Petisi 1.573 Warga Tamalanrea

Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa), WALHI Sulawesi Selatan, saat melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa (7/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Komisi XII DPR RI siap memperjuangkan aspirasi warga Tamalanrea yang menolak lokasi PLTSa Makassar. DPR membuka peluang relokasi proyek dan menerima petisi 1.573 warga.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mendapat angin segar. Komisi XII DPR RI menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membuka peluang relokasi proyek apabila terbukti merugikan warga.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komisi XII DPR RI dengan Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa), WALHI Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, serta sejumlah instansi terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).

Ketua rapat Komisi XII DPR RI, Doni, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, melainkan menolak lokasi proyek yang berada di tengah permukiman padat penduduk.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Pelajari Teknologi Pengolah Sampah 8 Jam di Bali, Makassar Siapkan Akhir Open Dumping

"Apapun permasalahannya, kalau memang itu merugikan masyarakat, kita akan perjuangkan. Yang ditolak masyarakat bukan proyeknya, tetapi lokasinya," tegas Doni.

Pernyataan tersebut diperkuat Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng, yang memastikan pihaknya akan turun langsung ke Sulawesi Selatan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memanggil seluruh pihak terkait.

"Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat," ujar Sugeng.

Baca Juga : Melinda Aksa Jadi Sorotan di Rakernas APEKSI 2026, Bawa Misi Makassar Bebas Sampah dan Pemberdayaan Perempuan

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rohmat, menilai proyek masih memungkinkan untuk direlokasi karena belum memasuki tahap pembangunan.

"Kenapa harus mencari lokasi yang dekat dengan permukiman? Proyek ini belum dibangun sehingga masih sangat mungkin dilakukan perubahan lokasi. Komisi XII hari ini berpihak kepada rakyat," katanya.

Warga Tolak Lokasi, Bukan PLTSa

Baca Juga : Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan ke PPID, Soroti Tertutupnya Informasi Pembangunan PLTSa Makassar

Dalam audiensi tersebut, warga kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pengelolaan sampah nasional.

Yang dipersoalkan adalah lokasi pembangunan PLTSa yang hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah penduduk serta berada di sekitar sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Menurut warga, keberadaan fasilitas pembakaran sampah di kawasan padat penduduk berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, perempuan, dan lansia.

Baca Juga : DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan Total, Kajian Ilmiah dan Penolakan Warga Jadi Pertimbangan

Perwakilan warga, Syamsinar, mengatakan masyarakat hanya menginginkan proyek dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

"Kami tidak pernah menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah lokasi PLTSa yang ditempatkan di tengah permukiman kami. Hak kami, anak-anak kami, dan orang tua kami untuk hidup sehat, aman, dan tenang tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan," ujarnya.

Transparansi Perizinan Dipertanyakan

Baca Juga : GERAM Geruduk DPRD Sulsel, Tagih Janji RDP Terkait Penolakan PLTSa/PSEL di Tamalanrea

Selain lokasi, warga juga mempertanyakan proses perizinan proyek yang dinilai tidak transparan.

Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, mengungkapkan pihaknya telah meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak Mei 2026. Namun hingga kini dokumen tersebut belum diberikan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan AMDAL, termasuk siapa saja yang dilibatkan dalam kajian dampak lingkungan.

Sebagai bentuk penolakan, WALHI Sulsel menyerahkan petisi yang ditandatangani 1.573 warga Kampung Mula Baru, Tamalalang, dan Perumahan Alamanda kepada Komisi XII DPR RI.

Petisi tersebut sekaligus membantah klaim bahwa mayoritas warga telah menyetujui proyek PLTSa.

WALHI Ingatkan Risiko Dioksin dan Furan

Dalam audiensi, WALHI juga mengingatkan potensi risiko kesehatan apabila fasilitas pembakaran sampah dibangun di tengah permukiman.

Menurut Nurul Fadli Gaffar, komposisi sampah Kota Makassar yang didominasi sampah organik mencapai sekitar 65 persen berpotensi menyebabkan proses pembakaran tidak optimal apabila suhu insinerator tidak stabil.

Kondisi tersebut dapat memicu terbentuknya dioksin dan furan, senyawa berbahaya yang bersifat karsinogenik.

Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila fasilitas berada sangat dekat dengan rumah warga dan fasilitas publik.

WALHI Desak Evaluasi Menyeluruh

Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Setiawan, menilai proyek PLTSa di Tamalanrea layak dievaluasi karena proses perizinannya dianggap mengabaikan daya dukung lingkungan serta faktor risiko bagi masyarakat.

Menurutnya, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tidak boleh mengorbankan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

"Harapan kami sederhana, proyek PSEL di Tamalanrea harus dicabut dari lokasi saat ini dan dipindahkan ke tempat yang tidak mengancam keselamatan masyarakat," katanya.

DPR RI Terima Petisi dan Akan Turun ke Makassar

Audiensi ditutup dengan penyerahan resmi petisi penolakan dari 1.573 warga kepada Komisi XII DPR RI.

Komisi XII memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan dibawa dalam rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proyek PSEL Makassar.

Selain itu, Komisi XII juga berkomitmen melakukan kunjungan lapangan ke Sulawesi Selatan untuk melihat langsung kondisi lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Bagi warga Tamalanrea, komitmen tersebut menjadi harapan agar pemerintah mengevaluasi lokasi pembangunan PLTSa sehingga kebijakan pengelolaan sampah nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru