Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat memberikan arahan dalam Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026). @Jejakfakta/Ist.

Bawaslu Sulsel dorong penguatan keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat pengawasan Pemilu 2029.

Jejakfakta.com, MAROS — Kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu tidak hanya dibangun melalui kerja pengawasan di lapangan, tetapi juga melalui keterbukaan informasi yang mudah diakses publik. Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu mendorong penguatan tata kelola informasi publik sebagai bagian dari strategi memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Hal itu disampaikan Alamsyah saat memberikan arahan dalam Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu," ujar Alamsyah.

Menurutnya, kualitas layanan informasi publik harus terus diperkuat melalui pemahaman yang baik terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kabupaten/Kota juga diminta memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) selalu diperbarui agar informasi yang tersedia tetap akurat, relevan, dan mudah diakses masyarakat.

"Informasi publik yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami kerja-kerja pengawasan pemilu sekaligus memperkuat partisipasi publik," katanya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka

Transformasi Digital Perkuat Layanan Informasi

Alamsyah juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pemanfaatan platform digital menjadi kebutuhan untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih cepat dan efektif.

Ia menyebut keberadaan website PPID Terintegrasi menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi Bawaslu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Pencatutan Nama di Sipol, Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Pemutakhiran Data Parpol

"Transformasi layanan keterbukaan informasi publik harus terus dilakukan dengan memanfaatkan platform digital. Website PPID harus menjadi kanal layanan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan dapat diakses secara real time," jelasnya.

Selain aspek teknologi, penguatan koordinasi internal Tim Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi perhatian. Alamsyah meminta seluruh unsur, mulai dari Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi, memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Perlu memperkuat koordinasi di struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik mulai Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan informasi publik akan semakin responsif," tegasnya.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan ke PPID, Soroti Tertutupnya Informasi Pembangunan PLTSa Makassar

Ia berharap penguatan tata kelola informasi, peningkatan kapasitas pengelola PPID, serta optimalisasi layanan digital mampu memperkokoh citra Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat menjelang Pemilu 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru