LP2B Gowa Tetapkan 31 Ribu Hektare Lahan Sawah, Husniah Buka Jalan Investasi Tanpa Ganggu Ketahanan Pangan
Kabupaten Gowa menetapkan LP2B seluas 31.245,11 hektare untuk menjaga lahan pangan sekaligus membuka peluang investasi di kawasan sesuai tata ruang.
Jejakfakta.com, GOWA — Kabupaten Gowa memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus membuka peluang investasi baru setelah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, Kabupaten Gowa tercatat memiliki luas LP2B mencapai 31.245,11 hektare atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan tersebut menjadi kepastian bagi daerah dalam menjaga lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi, sekaligus memberikan ruang yang lebih jelas bagi investor untuk masuk ke sektor-sektor yang sesuai dengan tata ruang.
Baca Juga : Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar
“Lahan LP2B kita sudah aman dan memenuhi syarat. Dengan adanya kepastian ini, Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” ujar Husniah usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7).
Menurutnya, kawasan LP2B akan tetap dijaga sebagai kawasan produksi pangan dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan.
“Lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Dukung DPD Wahdah Islamiyah Ikuti Muktamar V di Jakarta
Husniah menyebut, terbukanya ruang investasi tidak berarti pembangunan dilakukan tanpa perhitungan. Pemkab Gowa tetap akan melakukan kajian terhadap wilayah yang potensial dikembangkan, baik untuk sektor perumahan, pariwisata maupun sektor ekonomi lainnya.
“Kita tetap akan berhitung wilayah mana yang bisa dikembangkan untuk investasi. Apakah perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya, semuanya harus berada pada wilayah yang memang sudah sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia optimistis kepastian tata ruang akan membuat Kabupaten Gowa semakin menarik bagi investor. Menurutnya, masuknya investasi akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Polres Gowa Resmi Naik Status Jadi Polresta, Wabup: Kebanggaan Seluruh Masyarakat
“Dengan terbukanya peluang ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor lebih mudah melihat ruang yang bisa dikembangkan. Gowa punya potensi besar untuk berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga : Wabup Gowa dan Bunda Guru Dampingi Atlet di Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Target Juara Umum
Menurut Nusron, penetapan LP2B menjadi langkah penting dalam menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Pemerintah daerah juga diminta memastikan LP2B masuk dalam dokumen tata ruang seperti RTRW maupun RDTR.
“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya dalam RTRW dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian penataan ruang,” jelasnya.
Melalui Berita Acara Penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan komitmennya untuk melindungi, mempertahankan, serta tidak mengalihfungsikan lahan LP2B seluas 31.245,11 hektare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Baca Juga : Wabup Gowa Lepas Kontingen Porsenijar 2026, Targetkan Juara Umum di Sidrap
Dengan kepastian kawasan pertanian dan ruang investasi yang lebih terarah, Gowa kini berada pada posisi menjaga pangan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News