Pemkot Makassar Gencarkan Edukasi PP TUNAS, Roem: Tunggu Anak Siap Bermedia Sosial demi Lindungi Generasi Digital

Ilustrasi. Diskominfo Makassar sejak awal 2026 aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di wilayah daratan maupun kepulauan. Edukasi pemahaman mengenai perlindungan anak di ruang digital menjangkau seluruh lapisan masyarakat. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Diskominfo Makassar menggandeng sekolah, orang tua, hingga Densus 88 untuk memperkuat literasi digital dan keamanan siber sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui edukasi masif mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Melalui gerakan "Tunggu Anak Siap", pemerintah mendorong anak mengenal media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan psikologis mereka.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Sebaliknya, regulasi tersebut hadir untuk memastikan anak memperoleh perlindungan sebelum aktif menggunakan media sosial.

"Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis," ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Minta Desain RSUD Daya Tampilkan Identitas Kota Makassar

Roem menjelaskan, PP TUNAS merupakan kebijakan nasional yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia guna melindungi anak dari berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif, kekerasan, eksploitasi, hingga gangguan kesehatan mental.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Diskominfo Makassar sejak awal 2026 aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di wilayah daratan maupun kepulauan. Edukasi juga melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pemerintah kecamatan, hingga RT/RW agar pemahaman mengenai perlindungan anak di ruang digital menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS," kata Roem.

Baca Juga : Dinsos dan RSUD Daya Raih Penghargaan Ombudsman RI, Bukti Transformasi Layanan Publik Makassar Makin Berkualitas

Menurutnya, penggunaan perangkat digital tetap penting bagi anak untuk mendukung proses belajar maupun komunikasi. Namun, akses terhadap media sosial perlu disesuaikan dengan kesiapan usia agar anak mampu menyaring informasi dan terhindar dari dampak negatif dunia digital.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital. Tugas tersebut berada di tangan penyelenggara platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan layanan digital lainnya yang diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat melalui verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak.

"Pemerintah daerah berperan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal implementasinya," jelasnya.

Baca Juga : Makassar Jadi Pilot Project Digital Bansos Kemensos, Siapkan 6.000 Agen Digital

Roem berharap gerakan edukasi "Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak" mampu membentuk generasi yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki karakter dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital.

Selain memperkuat perlindungan anak, Pemkot Makassar juga meningkatkan aspek keamanan digital masyarakat melalui kolaborasi antara Diskominfo dan Densus 88 Antiteror Polri.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam program literasi keamanan informasi yang menyasar sekolah, kantor kecamatan, hingga masyarakat umum. Program ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman di ruang digital seperti hoaks, penipuan siber, hingga penyebaran paham radikal melalui internet.

Baca Juga : Aliyah Dampingi Menkes Tinjau Kompleks Kusta Jongaya, Makassar Perkuat Langkah Hapus Stigma dan Percepat Eliminasi Kusta

"Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki beberapa kegiatan, termasuk literasi keamanan informasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat luas sehingga kami menggandeng Densus 88," ungkap Roem.

Ia menjelaskan, sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah sekolah dan kecamatan, termasuk Bontoala dan Tamalate. Berdasarkan pemetaan Densus 88, ruang digital kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun menyebarkan paham berbahaya kepada generasi muda.

Karena itu, menurut Roem, penguatan literasi digital menjadi langkah preventif yang penting agar masyarakat mampu mengenali sekaligus menghindari berbagai ancaman di internet.

Baca Juga : Pendidikan Tak Kenal Usia, Pemkot Makassar Serahkan 108 Ijazah Kesetaraan kepada Warga Belajar

"Kami berharap pola kolaborasi ini memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat terkait literasi digital, termasuk keamanan digital. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber," ujarnya.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap mampu membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga seluruh masyarakat.

"Dengan adanya kolaborasi antara Diskominfo dan Densus 88, kami berharap ruang digital menjadi aman untuk semua, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Makassar," tutup Roem. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru