Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, saat memberikan keterangan pers. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan hibah Rp15 miliar untuk KONI Kota Makassar telah melalui mekanisme resmi dan sesuai regulasi, mulai dari verifikasi Dispora hingga persetujuan DPRD.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Polemik terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mendapat penjelasan langsung dari Pemerintah Kota Makassar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran hibah kepada KONI telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Zulkifly menepis anggapan bahwa pengalokasian anggaran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menegaskan dana yang diberikan kepada KONI merupakan belanja hibah yang memiliki landasan hukum yang jelas.

"Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas," kata Zulkifly.

Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, mekanisme tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pemberian hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan administrasi.

Namun demikian, menurut Zulkifly, hibah tidak dapat diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah wajib memastikan terlebih dahulu seluruh kebutuhan belanja wajib dan belanja prioritas telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu

"Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa tata cara pemberian hibah di Kota Makassar telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023.

Menurutnya, proses dimulai dari pengajuan proposal oleh KONI kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, usulan tersebut didisposisikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi administratif maupun substansi.

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, hasil evaluasi disampaikan kembali kepada Wali Kota sebelum dibahas dalam forum TAPD untuk melihat kemampuan fiskal daerah.

"Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga," jelasnya.

Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan ke Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca Juga : Pemkot Makassar Pertahankan WTP, Pendapatan Daerah 2025 Capai Rp4,77 Triliun

Menjawab isu mengenai hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok tetapi muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut sepenuhnya diperbolehkan dalam regulasi.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan RKPD yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

"Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD," ujarnya.

Baca Juga : Pendataan Baru 41,8 Persen, Aliyah Mustika Ilham Siapkan Dukungan Pemkot untuk BPS

Ia menambahkan, pengalokasian hibah melalui APBD Perubahan telah mengikuti seluruh mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Zulkifly juga mengungkapkan alasan pemerintah tidak merealisasikan hibah kepada KONI pada tahun sebelumnya. Saat itu, kata dia, pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum.

"Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemkot Makassar kembali memproses usulan hibah guna mendukung pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah.

"Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Zulkifly menyebut besaran hibah yang dialokasikan mencapai sekitar Rp15 miliar. Ia juga memastikan bahwa pada tahun anggaran berjalan, hibah kepada KONI telah masuk dalam APBD Pokok dan seluruh proses penganggarannya telah melalui tahapan verifikasi sesuai aturan.

"Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan," pungkasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru