Balang Institute Desak Panitia Konferensi Energi Buka Dokumen Deklarasi dan Klaim Keterwakilan
Balang Institute meminta panitia Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Mineral membuka dokumen deklarasi, 75 rekomendasi, serta menjelaskan dasar klaim keterwakilan "Koalisi Indonesia Timur".
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Balang Institute secara resmi meminta panitia Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Mineral membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan deklarasi dan 75 rekomendasi yang disebut sebagai hasil konferensi yang berlangsung di Makassar pada 14–16 Juli 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi setelah sejumlah media memberitakan bahwa forum internasional itu menghasilkan deklarasi "Koalisi Indonesia Timur" yang mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan nikel dan mempercepat transisi energi yang berkeadilan.
Namun, Balang Institute menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyusunan maupun pengesahan deklarasi tersebut.
Balang Institute diketahui merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang menerima undangan menghadiri konferensi. Meski demikian, lembaga tersebut memilih tidak hadir setelah mempertimbangkan substansi agenda, komposisi peserta, serta ketidakjelasan hubungan hasil konferensi dengan penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat terdampak industri ekstraktif.
"Penerimaan undangan tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. Ketidakhadiran kami juga tidak dapat digunakan untuk membangun kesan bahwa Balang Institute mendukung proses dan hasil konferensi," kata Kepala Divisi Riset dan Pendokumentasian Balang Institute, Qalbi Qadriyanto, Jumat (18/7/2026).
Minta Seluruh Dokumen Dibuka
Dalam surat tersebut, Balang Institute meminta panitia membuka kepada publik sejumlah dokumen penting, meliputi:
- Naskah deklarasi final.
- Dokumen lengkap 75 rekomendasi.
- Daftar tim penyusun atau tim perumus.
- Notulensi pembahasan.
- Daftar pihak yang menyetujui deklarasi.
- Mekanisme dan metode pengesahan.
- Daftar peserta beserta status keterwakilannya.
- Dokumentasi proses perumusan.
- Materi publikasi dan siaran pers.
Informasi pihak yang diberi mandat menyampaikan deklarasi kepada pemerintah, perusahaan, donor, kedutaan, perguruan tinggi, maupun lembaga internasional.
Menurut Balang Institute, dokumen tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa yang menyusun deklarasi, siapa yang menyetujuinya, siapa yang diwakili, dan atas dasar mandat apa istilah "Koalisi Indonesia Timur" digunakan.
Baca Juga : Transisi Energi Dipertanyakan, Konflik Agraria hingga PHK Buruh Masih Membayangi Industri Nikel
Qalbi menegaskan bahwa banyaknya peserta maupun organisasi yang diundang tidak otomatis menunjukkan adanya mandat ataupun persetujuan terhadap hasil konferensi.
"Kehadiran seseorang dalam konferensi tidak secara otomatis berarti adanya mandat dari komunitas atau organisasi. Demikian pula pencantuman organisasi dalam daftar undangan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti persetujuan terhadap hasil konferensi," ujarnya.
Klaim Keterwakilan Dipertanyakan
Baca Juga : Wali Kota Makassar Minta 248 Mahasiswa KKN Unhas Jadi Agen Zero Waste dan Urban Farming
Balang Institute menilai keterbukaan dokumen menjadi tanggung jawab penyelenggara karena deklarasi dan rekomendasi tersebut telah dipublikasikan dan berpotensi menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan terkait pertambangan nikel, transisi energi, mineral kritis, perlindungan lingkungan, hingga kehidupan masyarakat di Indonesia Timur.
"Ketika sebuah deklarasi diumumkan kepada publik dan disebut membawa kepentingan Indonesia Timur, maka publik berhak mengetahui naskah lengkapnya, proses pembentukannya, pihak yang menyusun, serta pihak yang benar-benar menyatakan persetujuan," kata Qalbi.
Balang Institute juga menegaskan belum akan memberikan penilaian terhadap substansi deklarasi sebelum naskah final beserta 75 rekomendasi dibuka secara resmi.
Baca Juga : Banding JPU terhadap Vonis Tiga Petani Maiwa Tuai Kritik, Dinilai Bertentangan dengan Semangat Restoratif
Di sisi lain, lembaga tersebut menolak anggapan bahwa konferensi maupun hasilnya secara otomatis mewakili organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, komunitas terdampak, petani, nelayan, buruh, perempuan, maupun seluruh masyarakat Indonesia Timur.
"Tidak ada representasi tanpa mandat. Tidak ada persetujuan hanya karena seseorang menerima undangan atau hadir di dalam forum. Klaim sebagai suara bersama harus dapat dibuktikan melalui proses yang terbuka dan persetujuan yang jelas," tegasnya.
Soroti Konflik di Wilayah Pertambangan
Balang Institute mengingatkan bahwa pembahasan mengenai transisi energi dan mineral kritis tidak dapat dipisahkan dari berbagai persoalan di lapangan, mulai dari konflik agraria, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, pelanggaran hak buruh, hilangnya ruang hidup masyarakat, hingga persoalan masyarakat adat di kawasan pertambangan.
Selama ini, Balang Institute bersama LBH Makassar, SBIPE, dan warga terdampak kawasan industri nikel di Bantaeng telah melakukan pendampingan terhadap dugaan pencemaran dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemurnian bijih nikel.
Menurut Balang Institute, setiap rekomendasi yang mengatasnamakan keadilan semestinya menjelaskan bagaimana konflik tersebut diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pemulihan dilakukan, serta sejauh mana masyarakat memiliki kewenangan menentukan masa depan wilayah hidupnya.
Melalui surat tersebut, Balang Institute berharap panitia memberikan tanggapan secara terbuka dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan konferensi, mencegah kesalahpahaman, melindungi organisasi maupun komunitas dari klaim tanpa mandat, serta memastikan hasil konferensi tidak digunakan sebagai legitimasi tanpa persetujuan pihak yang diatasnamakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News