Langkahi Kewenangan DPRD Sulsel, Rahman Pina Kritik Tegas Pembangunan RS OJK

Lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Makassar yang akan di bangun di sebuah kawasan Center Point Indonesia (CPI). @jejakfakta/Ist.

Rahman Pina menegaskan, aset daerah yang akan dilepaskan atau diambil alih oleh Kemenkes itu mesti harus mendapat persetujuan DPRD Sulsel, sebagaimana aturan yang ada.

Jejakfakta.com, Makassar - Rencana pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Makassar yang akan di bangun di sebuah kawasan Center Point Indonesia (CPI) mendapat sorotan tajam dari Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina, Minggu (5/2/2023) saat dihubungi jejakfakta.com. Menurutnya, proses pembangunan rumah sakit tersebut telah melangkahi satu aturan.

"Seharusnya mendapat persetujuan dari DPRD Sulawesi Selatan," katanya.

Baca Juga : Surat Diskresi DPP Belum Terbit, Musda Golkar Enrekang Ditunda

Rahman Pina menegaskan, aset daerah yang akan dilepaskan atau diambil alih oleh Kemenkes itu mesti harus mendapat persetujuan DPRD Sulsel, sebagaimana aturan yang ada.

“Iye, kalau sekadar penggunaan untuk fasilitas umum, itu sudah benar, tak harus persetujuan DPRD. Tapi, karena statusnya adalah pelepasan hak, maka aturannya jelas, lewat persetujuan DPRD,” tegasnya.

Ia menilai, meski sudah seharusnya pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (RS OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar tersebut statusnya sebagai pelepasan hak, namun tetap prosesnya melalui persetujuan DPRD. Sebab DPRD juga terikat pada kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Usut 8 Kasus Dugaan Korupsi, dari Mafia Alsintan Rp243,6 Miliar hingga Pokir DPRD Bone

“Lahan di CPI ini, nanti statusnya adalah pelepasan hak. Bukan lagi milik pemprov, tapi milik pusat (Kemenkes). Memang sudah prosesnya begitu," tegasnya.

Ia pun sangat mendukung rencana pembangunan tersebut, namun sebagaimana tugas DPRD, khususnya Komisi C yang membidangi tugas tersebut, tentu ia punya tanggung jawab di dalamnya.

“Kehadiran RS ini kita dukung, tapi proses pelepasan hak harus lewat aturan. Ini nanti menjadi domain teman teman di komisi C yang membidangi aset," terangnya.

Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-419, Pemkot Percepat Program Bedah Rumah untuk 419 Warga

"Saya hanya mengingatkan. Dan itu sudah menjadi tugas kami di DPRD. Setelah kami sampaikan dan eksekutif merasa tak perlu melibatkan DPRD, silahkan saja,” sambungnya.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan RI melakukan pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Makassar yang menangani Otak, Jantung, dan Kanker (OJK) berlokasi di Centre Point Of Indonesia.

Peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Perumda Terminal Disulap Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Appi Bidik Investasi Swasta Lebih Luas

Rumah Sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai Kontrak Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, yang berasal dari DIPA Sekretariat Ditjen Yankes TA 2022-2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru