Luwu Timur Siapkan Pedoman Operasi Darurat Gempa, Libatkan Seluruh Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyusun Rencana Operasi Kedaruratan Gempa Bumi 2026 dengan melibatkan lintas instansi guna memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mematangkan penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Gempa Bumi Tahun 2026 sebagai pedoman terpadu dalam penanganan keadaan darurat apabila terjadi bencana gempa bumi.
Penyusunan dokumen tersebut diawali melalui rapat koordinasi yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur di Ruang Rapat BPBD, Malili, Senin (13/7/2026), dengan melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran dalam penanganan bencana.
Kepala BPBD Luwu Timur, dr. H. April, mengatakan penyusunan rencana operasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam merespons kondisi darurat secara cepat, terarah, dan terkoordinasi.
Baca Juga : Gowa Raih WTP ke-14, Wabup Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Senilai Rp2,3 Triliun
"Luwu Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana. Karena itu, seluruh elemen harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan karena gempa bumi bisa terjadi kapan saja," ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris BPBD Andrie Firdaus, Tenaga Ahli Lingkar Topografi Indonesia Jasmani Ghadi, Kabag Ops Polres Luwu Timur Ismail, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Akbar Bahar, serta perwakilan OPD, Bulog, PDAM, Basarnas, dan PLN.
Menurut dr. April, kesiapsiagaan tidak hanya diwujudkan melalui dokumen perencanaan, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar mampu beradaptasi ketika menghadapi situasi darurat.
"Selain terus berdoa memohon perlindungan, masyarakat juga harus memiliki kesiapan dan kemampuan beradaptasi karena kita sudah menyiapkan rencana aksi kedaruratan," jelasnya.
Lokakarya awal penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Gempa Bumi berlangsung selama dua hari, 13–14 Juli 2026. Selanjutnya, proses penyusunan dokumen akan dilaksanakan hingga 27 Agustus 2026.
Selama proses tersebut, seluruh instansi terkait akan menyusun mekanisme penanganan darurat, pembagian tugas, serta pola koordinasi lintas sektor agar respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Dokumen Rencana Operasi Kedaruratan Gempa Bumi yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam penanganan keadaan darurat, sekaligus menjadi upaya untuk meminimalkan risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News