AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Ucapan "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. @Jejakfakta/Ist.

AJI bersama organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf atas penyebutan wartawan sebagai "londo ireng". Mereka menilai pernyataan tersebut mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai bagian dari "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengancam iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7/2026) itu ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi profesi dan media, termasuk Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo, saat berpidato di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026, menyebut masih adanya "londo ireng" yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada Indonesia. Pada bagian yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dinilai terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Baca Juga : YLBHI Kecam Istilah "Londo Ireng" dari Presiden, Nilai Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik Publik

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai penggunaan istilah tersebut telah mendelegitimasi profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Istilah itu memiliki konotasi sebagai pengkhianat atau pihak yang membela kepentingan asing, sehingga tidak pantas disematkan kepada profesi jurnalis," ujar Nany dalam pernyataan bersama.

Organisasi pers mengingatkan bahwa secara historis istilah "londo ireng" merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau menjadi kolaborator penjajah.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

Menurut mereka, penggunaan istilah tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan yang menjamin kebebasan, keamanan, dan profesionalisme kerja jurnalistik.

"Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan untuk kepentingan asing," demikian bunyi pernyataan itu.

Organisasi pers juga menilai tudingan tersebut dapat memperburuk situasi kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Mereka menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan fungsi pers sebagai pengawas (watchdog) yang mewakili kepentingan publik.

Selain itu, pernyataan bersama tersebut menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis, termasuk insiden ketika wartawan diminta meninggalkan lokasi saat Presiden berpidato.

Atas dasar itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  • Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  • Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
  • Pemerintah diminta menjamin keselamatan wartawan serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.
  • Presiden dan seluruh jajaran pemerintah didesak menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru