Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf

Spanduk raksasa bertuliskan "Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo" membentang di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo–Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (28/7/2026) sore. @Jejakfakta/Ist.

Puluhan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di Flyover Makassar dengan membentangkan spanduk "Kami Muak Prabowo". Mereka mendesak Presiden meminta maaf atas penyebutan "Londo Ireng" dan menghormati kebebasan pers.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Spanduk raksasa bertuliskan "Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo" membentang di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo–Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (28/7/2026) sore. Aksi tersebut menjadi simbol protes puluhan organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil (OMS), mahasiswa, hingga warga terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli pihak-pihak pengkritik pemerintah dengan istilah "Londo Ireng".

Selain membentangkan spanduk, massa secara bergantian menyampaikan orasi dan membawa poster berisi kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Mereka menilai pernyataan Presiden berpotensi mendelegitimasi kritik yang dijamin dalam sistem demokrasi dan konstitusi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, menegaskan bahwa pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Ucapan "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

"Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara mengenai londo ireng dan antek asing adalah sesuatu yang tidak benar," tegas Sahrul saat berorasi.

Baca Juga : YLBHI Kecam Istilah "Londo Ireng" dari Presiden, Nilai Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik Publik

Sahrul menilai kritik yang disampaikan jurnalis, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap kekuasaan, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

"Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, ketika warga berjuang mempertahankan ruang hidupnya yang diambil oleh penguasa," ujarnya.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik selama ini dilakukan berdasarkan kode etik profesi sehingga informasi yang menyangkut kepentingan publik memang wajib diketahui masyarakat.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

"Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik. Sesuatu yang menyangkut kepentingan publik memang harus diungkap kepada publik," katanya.

Spanduk raksasa bertuliskan "Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo" membentang di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo–Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (28/7/2026) sore. Aksi tersebut menjadi simbol protes puluhan organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil (OMS), mahasiswa, hingga warga terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli pihak-pihak pengkritik pemerintah dengan istilah "Londo Ireng". @Jejakfakta/dok. Ist.

Sementara itu, Mirayati Amin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menilai istilah "Londo Ireng" yang disampaikan Presiden merupakan bentuk stigma terhadap kelompok yang menyampaikan kritik, termasuk terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga : Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Menurut Mira, kritik terhadap suatu program pemerintah merupakan bagian dari partisipasi warga dalam demokrasi.

"MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Program ini hanya menguntungkan segelintir orang," ujar Mirayati.

Ia menjelaskan, secara historis istilah "Londo Ireng" merujuk pada pengkhianat bangsa. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada kelompok kritis dinilai sebagai bentuk pelabelan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang kepala negara.

Baca Juga : Wabup Gowa Apresiasi Gerakan Langit Biru Demokrat, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Gowa Annangkasi

"Ketika kami mengkritik, justru diberi cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi, pemerintah malah memberikan stigma," katanya.

Mirayati menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu titik terendah dalam ruang demokrasi karena warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya justru mendapat pelabelan negatif.

"Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak," tegasnya.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi, di antaranya AJI Makassar, LBH Makassar, WALHI Sulawesi Selatan, LBH Pers Makassar, Serikat Pekerja Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) Sulsel, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, jurnalis lepas, pers mahasiswa, hingga warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  1. Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  2. Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
  3. Pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
  4. Presiden beserta jajaran pemerintah didesak menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers dan hak warga untuk menyampaikan kritik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru