Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Munafri: Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Pemkot Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. @Jejakfakta/dok. Ist.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Makassar hanya menerima sampah residu. Wali Kota Munafri Arifuddin mewajibkan seluruh warga memilah sampah dari sumber untuk mengakhiri praktik open dumping.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara seluruh sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya wajib dipilah serta dikelola sejak dari sumbernya.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

Baca Juga : Di Forum UCLG ASPAC, Munafri Paparkan Strategi Besar Makassar Atasi Krisis Sampah

"Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh elemen masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)," demikian isi Instruksi Wali Kota yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, perguruan tinggi, sekolah hingga RT/RW.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa.

Empat Jenis Sampah Wajib Dipilah

Baca Juga : Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Makassar mewajibkan masyarakat memilah sampah menjadi empat kategori sebelum dibuang, yakni:

  • Sampah organik, seperti sisa makanan dan serasah yang dapat diolah menjadi kompos, eco enzyme, atau melalui budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF).
  • Sampah anorganik, berupa plastik, kertas, logam, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi untuk disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R maupun industri daur ulang.
  • Sampah B3, seperti baterai, lampu, elektronik rusak, dan kemasan bahan kimia yang harus diserahkan ke tempat penampungan khusus.
  • Sampah residu, yaitu sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang dan menjadi satu-satunya jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.

Menurut Munafri, langkah tersebut bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

"Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik dapat menghasilkan produk yang bermanfaat sekaligus bernilai ekonomi bagi masyarakat," ujar Appi.

Baca Juga : Makassar Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional, Appi Ajak Warga Dukung Pendataan Akurat

Ubah Paradigma, TPA Bukan Lagi Tempat Buang Semua Sampah

Instruksi Wali Kota tersebut menegaskan paradigma baru pengelolaan sampah di Makassar. TPA tidak lagi menjadi tempat membuang seluruh jenis sampah, melainkan hanya lokasi pemrosesan akhir bagi sampah residu.

Seluruh sampah yang dikirim ke TPA wajib melalui proses pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu melalui Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Baca Juga : BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung Sayap Kanan

Pemkot Makassar juga meminta seluruh perangkat daerah, sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas hingga pemerintah tingkat RT/RW aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber.

"Kebijakan ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA," tegas Munafri.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa perorangan, badan usaha maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Sambut Tim Verifikasi Provinsi Lomba Kelurahan Berprestasi

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan lahirnya budaya baru pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru