LBH Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran Petani Laoli untuk PSN PT IHIP

LBH Makassar mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan dan rumah warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

LBH Makassar mengecam penggusuran paksa Petani Laoli di Luwu Timur yang diduga melanggar HAM. Tujuh warga terluka dan 10 rumah dibongkar dalam proyek PSN PT IHIP.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan dan rumah warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7). LBH menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena melibatkan pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar serta mengabaikan hak-hak petani yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun.

Berdasarkan keterangan LBH Makassar, penggusuran dilakukan dengan melibatkan ratusan personel Satpol PP yang didukung aparat Kepolisian dan TNI. Operasi tersebut disebut berkaitan dengan rencana pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut LBH Makassar, informasi mengenai rencana penggusuran telah diterima warga sejak 28 Juli 2026. Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WITA, puluhan kendaraan, termasuk truk pengangkut aparat, mulai memasuki kawasan perladangan saat para petani masih berada di lokasi.

Baca Juga : Konsolidasi PHR Sulawesi–Papua Desak Hentikan Penggusuran Petani Laoli, Sebut Terjadi Krisis Kemanusiaan

Pengacara Publik LBH Makassar, Muh. Fajrin Rahman, menilai tindakan pemerintah dalam proses penggusuran sangat berlebihan dan berdampak pada kerugian besar yang dialami warga.

"Sebagaimana video yang telah beredar, kita dipertontonkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan oleh pemerintah kepada warganya sendiri. Pengerahan pasukan keamanan ini merupakan tindakan yang sangat berlebihan. Akibatnya, sejumlah kerugian timbul bagi Petani Laoli, mulai dari hilangnya hunian hingga mengalami luka fisik," ujar Fajrin.

Dari hasil pemantauan tim LBH Makassar, tercatat sedikitnya tujuh petani mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Selain itu, sekitar 10 rumah warga disebut dibongkar secara paksa.

Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf

LBH juga mengungkapkan proses pembongkaran berlangsung saat penghuni masih berada di dalam rumah, termasuk seorang penyandang disabilitas dengan down syndrome dan seorang anak berusia sembilan tahun. Situasi itu membuat anak-anak berlarian keluar rumah dalam kondisi ketakutan.

Persoalkan Penerbitan HPL

LBH Makassar turut mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan seluas sekitar 395 hektare di Dusun Laoli yang kini diklaim Pemkab Luwu Timur melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2024.

Baca Juga : GPMI-I Adukan Situasi Kemanusiaan Intan Jaya ke Komnas HAM, Siapkan Aksi Damai 30 Juli

Pengacara Publik LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menilai penerbitan HPL tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan sejak 1998.

Menurutnya, konsep HPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah makna Hak Menguasai Negara (HMN) sehingga negara seolah menjadi pemilik mutlak tanah, bukan sebagai pengatur untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

LBH juga menyoroti klaim Pemkab Luwu Timur yang menyebut HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe.

Baca Juga : FPM-WTL Demo PT Vale Makassar, Soroti Blok Tanamalia dan Hak Masyarakat Adat

Menurut LBH, data spasial lahan kompensasi disebut tidak sesuai dengan peta HPL yang saat ini justru mencakup lahan garapan warga. Perbedaan tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Selain itu, LBH menegaskan bahwa pengalihan hak dari PT INCO kepada pemerintah daerah tidak menghapus fakta bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

LBH mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik dan data yuridis sebelum penerbitan HPL guna memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai lahan.

Baca Juga : Dihadapan Komnas HAM, Bupati Irwan Tegaskan Hak Masyarakat Terdampak PSN Harus Dipenuhi

Dinilai Abaikan Rekomendasi Komnas HAM

LBH Makassar menyebut para petani telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM pada Februari 2026.

Saat itu, Komnas HAM meminta Pemkab Luwu Timur menunda rencana penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Namun, menurut LBH, rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

Pada hari yang sama dengan penggusuran, Komnas HAM kembali mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar setiap kebijakan terhadap masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM, termasuk menjamin pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan.

LBH Makassar menilai tindakan pemerintah daerah dalam proses penggusuran menunjukkan penggunaan kekuasaan yang berpotensi mengabaikan hak-hak warga.

Fajrin Rahman mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus tersebut agar proses penyelesaian sengketa tanah dilakukan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru