Konsolidasi PHR Sulawesi–Papua Desak Hentikan Penggusuran Petani Laoli, Sebut Terjadi Krisis Kemanusiaan
Konsolidasi Gerakan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Sulawesi–Papua mendesak penghentian penggusuran Petani Laoli di Luwu Timur dan meminta evaluasi proyek PSN PT IHIP.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Konsolidasi Gerakan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Sulawesi dan Papua mendesak pemerintah menghentikan seluruh penggusuran terhadap Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur. PHR menilai pembongkaran rumah, ancaman perataan kebun, dan pengerahan aparat keamanan dalam proyek strategis nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers usai konsolidasi jaringan pendamping hukum rakyat di Makassar, Kamis (30/7/2026).
PHR mengecam tindakan pengosongan lahan yang disertai pembongkaran rumah warga serta pengerahan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dalam rangka penyediaan lahan untuk kawasan industri PT IHIP.
Baca Juga : LBH Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran Petani Laoli untuk PSN PT IHIP
Berdasarkan laporan dari jaringan pendamping di lapangan, sekitar 30 warga kini terpaksa bertahan di tenda darurat setelah rumah dan tempat beristirahat mereka dirubuhkan. Operasi penggusuran disebut berakhir sekitar pukul 17.30 WITA, namun aparat menyampaikan kepada warga bahwa kegiatan akan dilanjutkan dengan land clearing terhadap kebun-kebun yang masih dikelola Petani Laoli.
PHR menilai kondisi tersebut tidak hanya menghilangkan tempat tinggal warga, tetapi juga mengancam sumber penghidupan mereka karena tanaman dan kebun berpotensi diratakan.
"Ketika warga yang rumahnya dibongkar harus tidur di tenda, sementara kebun mereka akan diratakan pada hari berikutnya, pemerintah tidak dapat lagi menyebut peristiwa ini sebagai penertiban administratif biasa. Ini adalah penghancuran ruang hidup secara bertahap," demikian pernyataan bersama PHR Sulawesi–Papua.
Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf
PSN Dinilai Tak Bisa Jadi Alasan Menggusur
Dalam konsolidasi tersebut, PHR menegaskan konflik Laoli merupakan konflik agraria yang memperlihatkan ketimpangan kekuasaan antara pemerintah, perusahaan, dan petani yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Dinamisator PHR Regio Sulawesi, Nasrum, S.H., menegaskan status Proyek Strategis Nasional tidak dapat dijadikan dasar untuk menggusur masyarakat.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Sambut Tim Verifikasi Provinsi Lomba Kelurahan Berprestasi
"Status Proyek Strategis Nasional bukan surat izin untuk menggusur rakyat. HPL bukan pembenaran untuk mengabaikan sejarah penguasaan tanah. Investasi bukan alasan untuk mengerahkan aparat terhadap petani. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas rumah yang dihancurkan, kebun yang diratakan, dan warga yang diteror," tegas Nasrum.
Menurutnya, keterlibatan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dalam konflik agraria semakin memperlebar ketimpangan antara negara dan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
PHR juga menilai penyelesaian sengketa tanah semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang terbuka dan adil dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga : UAS Terpukau Keindahan Danau Matano, Bupati Irwan Kenalkan Ikon Wisata Luwu Timur
Soroti Pengabaian Permintaan Penundaan dari Komnas HAM
PHR turut menyoroti berlanjutnya operasi pengosongan lahan meskipun sebelumnya Komnas HAM telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda penggusuran.
Dalam rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menyebut telah mengirim surat kepada Bupati Luwu Timur sejak 9 Juli 2026 agar pengosongan lahan perkebunan dan permukiman di Dusun Laoli ditunda.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
Permintaan tersebut muncul setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari LBH Makassar selaku kuasa hukum 29 Petani Laoli. Komnas HAM kemudian meminta klarifikasi dari para petani, LBH Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
PHR mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia karena operasi tetap berlangsung meski rekomendasi penundaan telah disampaikan.
Laoli Disebut Bukan Tanah Kosong
PHR juga mengutip temuan Komnas HAM yang menyebut lahan di Laoli telah dikelola petani sejak 2017 dengan berbagai komoditas seperti jengkol, alpukat, kopi, kelapa sawit, dan tanaman lainnya.
Di kawasan tersebut tercatat terdapat sekitar 34 bangunan rumah kebun dan rumah tinggal serta satu musala permanen. Selain itu, ribuan tanaman produktif maupun belum menghasilkan menjadi sumber penghidupan warga.
Karena itu, PHR menilai anggapan bahwa kawasan tersebut merupakan tanah kosong tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebelas Tuntutan PHR Sulawesi–Papua
Melalui hasil konsolidasi, PHR Sulawesi–Papua menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
- Menghentikan seluruh penggusuran, pembongkaran, dan land clearing terhadap Petani Laoli.
- Menarik seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik.
- Menghentikan aktivitas PT IHIP di lahan yang masih disengketakan.
- Menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani serta pendamping hukum.
- Memulihkan rumah, kebun, tanaman, dan aset warga yang telah dirusak.
- Menjamin akses bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan pemantauan independen.
- Mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan.
- Mendesak Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi.
- Meminta Kepolisian dan TNI membuka dasar hukum serta bentuk keterlibatan aparat dalam konflik tersebut.
- Mendesak pemerintah pusat mengevaluasi status PSN PT IHIP apabila terbukti mengabaikan hak-hak petani.
PHR juga mengajak organisasi masyarakat sipil, organisasi petani, masyarakat adat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, hingga serikat buruh membangun solidaritas melalui bantuan kemanusiaan, pendampingan hukum, pemantauan lapangan, serta tekanan publik agar operasi pengosongan dihentikan.
Menurut PHR, konflik Laoli merupakan bagian dari persoalan agraria yang lebih luas, ketika pembangunan dan investasi dinilai berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News