WALHI Sulsel: Riset FPAR Ungkap Ancaman Reklamasi Untia dan Krisis Air Bersih Perempuan Pesisir

WALHI Sulawesi Selatan meluncurkan hasil Riset Aksi Partisipatif Berperspektif Feminis (Feminist Participatory Action Research/FPAR) yang menyoroti ancaman reklamasi di pesisir Untia, Kota Makassar, di Kelurahan Untia, Kamis (30/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

WALHI Sulsel meluncurkan riset FPAR yang mengungkap ancaman reklamasi Untia terhadap wilayah tangkap nelayan, mangrove, dan akses air bersih. Perempuan pesisir dinilai menjadi kelompok paling terdampak.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan meluncurkan hasil Riset Aksi Partisipatif Berperspektif Feminis (Feminist Participatory Action Research/FPAR) yang menyoroti ancaman reklamasi di pesisir Untia, Kota Makassar.

Melalui riset tersebut, WALHI Sulsel menegaskan bahwa proyek reklamasi berpotensi memperparah ketimpangan akses air bersih, menghilangkan ruang tangkap nelayan, serta meningkatkan beban ekonomi dan sosial yang ditanggung perempuan pesisir.

Peluncuran laporan bertajuk "Perlindungan Ruang Hidup Kawasan Pesisir Utara Makassar: Laporan Riset Feminist Participatory Action Research (FPAR) atas Kondisi Infrastruktur Dasar dan Ancaman Reklamasi bagi Kehidupan Nelayan dan Perempuan Pesisir Untia" digelar di Kelurahan Untia, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri nelayan, kelompok perempuan, mahasiswa, tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, Lurah Untia, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : FPM-WTL Demo PT Vale Makassar, Soroti Blok Tanamalia dan Hak Masyarakat Adat

Perwakilan Tim Riset FPAR, Fadila Abdullah, menjelaskan bahwa penelitian dilakukan secara partisipatif bersama warga Untia dengan pendekatan feminis yang menempatkan pengalaman perempuan sebagai bagian penting dalam analisis dampak lingkungan.

Menurutnya, pengalaman reklamasi sebelumnya di Kota Makassar menjadi pelajaran penting. Sejak proyek Center Point of Indonesia (CPI) dimulai pada 2014, wilayah tangkap nelayan tradisional berubah menjadi daratan, sementara pembangunan Makassar New Port (MNP) memperluas kerusakan ekologis hingga memicu trauma masyarakat pesisir akibat aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Spermonde.

"Hal inilah yang menjadi kekhawatiran apabila proyek reklamasi di pesisir Untia kembali dijalankan," ujarnya.

Baca Juga : Koalisi OMS Indonesia Timur Deklarasikan 75 Rekomendasi Reformasi Tambang Nikel demi Transisi Energi Berkeadilan

Sebagian Besar Wilayah Tangkap Terancam

Hasil riset menunjukkan pesisir Untia masih menjadi ruang produksi utama bagi nelayan tradisional. Melalui pemetaan partisipatif, luas wilayah tangkap nelayan mencapai 1.738,116 hektare.

Namun, di kawasan yang sama telah direncanakan area reklamasi seluas 1.517,61 hektare. Analisis spasial menunjukkan 1.087,714 hektare, atau sekitar 62,6 persen wilayah tangkap nelayan, tumpang tindih dengan rencana reklamasi.

Baca Juga : DPR RI Beri Sinyal PLTSa Makassar Harus Dipindah, Terima Petisi 1.573 Warga Tamalanrea

Selain mengancam mata pencaharian nelayan, reklamasi juga dinilai berpotensi menghilangkan kawasan mangrove terakhir di Makassar yang berada di Kelurahan Untia dan Lantebung dengan luas sekitar 28,83 hektare.

Perempuan Pesisir Menanggung Beban Ganda

WALHI Sulsel juga menyoroti dampak yang lebih besar terhadap perempuan pesisir. Berdasarkan pengalaman di wilayah reklamasi sebelumnya, perempuan menjadi kelompok yang paling lama merasakan dampak kemiskinan struktural akibat rusaknya ekosistem laut dan terbatasnya akses air bersih.

Baca Juga : Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Apresiasi Dialog Publik Pemuda Pancasila, Sebut Ruang Diskusi Penting untuk Solusi Air Bersih

Fadila mengungkapkan hasil body mapping terhadap perempuan nelayan menunjukkan berbagai keluhan kesehatan kronis akibat beban kerja domestik yang diperparah oleh krisis air bersih yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menurutnya, apabila reklamasi direalisasikan, tekanan terhadap perempuan tidak hanya meningkat secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan psikologis.

"Perencanaan reklamasi akan memperberat rantai kerja berbasis gender, meningkatkan kerawanan pangan rumah tangga, menghilangkan peran produktif perempuan dalam mengelola hasil tangkapan, serta memperbesar beban ganda perempuan pesisir," katanya.

Baca Juga : Tokoh Adat Rongkong dan OMS Bersatu Tolak Geothermal: Ancaman bagi Hutan, Lahan Pertanian, dan Ritus Leluhur

Pemerintah Sebut Masih Tahap Perencanaan

Menanggapi hasil riset tersebut, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Marhamah, mengatakan rencana reklamasi masih berada pada tahap perencanaan.

Ia menyatakan pemerintah akan memastikan keterlibatan masyarakat, khususnya perempuan, dalam setiap tahapan pembahasan proyek.

Sementara itu, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Amanda Syahwaldi, menilai forum seperti ini penting diperluas dengan melibatkan lebih banyak unsur pemerintah agar dialog dengan masyarakat dapat berlangsung secara langsung.

Warga: Jangan Lagi Dijanjikan

Dalam sesi diskusi, warga Untia menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap rencana reklamasi.

Sulaiha menilai proyek tersebut berpotensi mengganggu perekonomian keluarga nelayan apabila ruang usaha masyarakat semakin terbatas.

Sementara Buhari mengingatkan pengalaman relokasi warga dari Pulau Lae-Lae yang menurutnya belum memenuhi berbagai janji pemerintah, mulai dari ketersediaan air bersih hingga fasilitas tambatan perahu.

"Kami sudah lelah dijanjikan. Dulu dijanjikan air lancar, sekarang kami justru membeli air. Tempat sandaran perahu juga belum sesuai harapan. Kami hanya ingin hidup tenang dan tidak kembali kehilangan ruang hidup," ujarnya.

WALHI Sulsel Rekomendasikan Moratorium Reklamasi

Melalui laporan tersebut, WALHI Sulsel menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya:

  • Moratorium rencana reklamasi di pesisir utara Makassar.
  • Pengakuan hukum terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional dalam RTRW.
  • Penyediaan akses air bersih yang layak bagi warga Untia.
  • Perbaikan sanitasi dan infrastruktur permukiman pesisir yang responsif gender.
  • Restorasi kawasan mangrove sebagai pelindung alami pesisir.
  • Penguatan pengakuan perempuan nelayan melalui penerbitan Kartu KUSUKA.
  • Pelibatan aktif perempuan dalam Musrenbang dan penyusunan AMDAL melalui analisis dampak gender yang partisipatif.

Menurut WALHI Sulsel, rekomendasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak-hak nelayan dan perempuan yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru