Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
DLH Makassar memberikan masa transisi tiga bulan dalam penerapan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026. Selama periode tersebut, edukasi menjadi prioritas sebelum penegakan sanksi bagi pelanggar.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan sistem baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026 dengan hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas selama tiga bulan pertama sebelum sanksi diterapkan.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, serta Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurut Helmy, kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Karena itu, masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah.
Baca Juga : Dispora Makassar Dukung SMAnSA Run 2026, Perkuat Sport Tourism dan Budaya Hidup Sehat di Kota Daeng
"Hanya sampah residu yang akan diterima di TPA. Sampah organik harus diolah, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi dapat disalurkan ke bank sampah," ujarnya.
DLH juga mendorong pengolahan sampah dilakukan secara mandiri maupun komunal melalui RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah tengah memetakan kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk lokasi pengolahan sampah organik di setiap wilayah.
Helmy mengakui masih ada sejumlah kawasan yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah. Karena itu, kebutuhan tersebut akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah dengan memanfaatkan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan maupun DLH.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Ikut Taklukkan 10K, SMAnSA Run 2026 Kian Kokoh Jadi Agenda Sport Tourism Kota
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan sampah justru memicu praktik pembuangan liar (illegal dumping). Oleh sebab itu, edukasi mengenai pengelolaan sampah akan terus diperkuat, termasuk memperkenalkan metode pengolahan organik seperti komposter, biopori, teba hingga budidaya maggot.
Sementara itu, sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat agar memiliki nilai ekonomi sebelum akhirnya hanya residu yang dikirim ke TPA Tamangapa.
Terkait penegakan aturan, Helmy memastikan Pemkot Makassar belum akan langsung memberikan sanksi kepada masyarakat. Selama kurang lebih tiga bulan ke depan, pemerintah akan fokus pada sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan pembinaan.
Baca Juga : Munafri Dorong RT/RW Jadi Pusat Ekonomi Warga Lewat Siklus Integrasi Sampah dan Urban Farming
"Pendekatan yang kita gunakan adalah pendekatan humanis. Setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan, apabila masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, barulah penegakan Perda akan dilakukan," tegasnya.
Selain masyarakat, edukasi juga dilakukan kepada seluruh aparatur pemerintah, mulai dari camat hingga petugas kebersihan, agar mekanisme pemilahan berjalan seragam di lapangan.
Di sisi lain, Pemkot Makassar terus memperbarui armada pengangkut sampah yang rusak serta membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung penyediaan fasilitas pengelolaan sampah.
Baca Juga : Melinda Aksa Apresiasi Warga Sulap Rumah Menjadi Pusat Pengolahan Sampah Organik
Helmy menambahkan, kewajiban memilah sampah tidak menghapus kewajiban membayar retribusi persampahan bagi masyarakat karena sistem yang digunakan masih berbasis tarif tetap (flat). Namun, bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri, terdapat peluang penyesuaian biaya retribusi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam transformasi pengelolaan sampah di Makassar menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Kita ingin Makassar menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Karena itu, dukungan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan," pungkas Helmy. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News