Sidak DPMPTSP, Bupati Irwan Soroti Fasilitas Pelayanan Hingga Ancam Sanksi Pelaku Usaha

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat melakukan inspeksi terhadap pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (04/08/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam sidak DPMPTSP, menyoroti fasilitas pelayanan publik, meminta perbaikan sistem antrean dan AC, serta mengancam sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh menyampaikan LKPM.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam melakukan inspeksi terhadap pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (04/08/2026).

Dalam inspeksi ini, Bupati menyoroti fasilitas pelayanan kepada masyarakat terkait masih adanya kendala pada mesin loket antrean yang terkadang mengalami gangguan sehingga dapat menghambat proses pelayanan.

Ia pun meninta Kadis PMPTSP untuk segera melakukan perbaikan terhadap sistem antrean serta segera mengganti pendingin ruangan (AC) yang sudah tidak berfungsi agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan administrasi.

Baca Juga : Melahirkan Tanpa Ribet Urus Dokumen, Warga Luwu Timur Apresiasi Program IPBAL

“Kita ini dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, jadi pastikan sarana berfungsi dengan baik karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan nyaman,” tegas Bupati.

Sementara itu, Koordinator Program Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal, Sainab S., memaparkan beberapa kegiatan yang ada di Fungsional Penanaman Modal mengenai perkembangan investasi yang ada di Kabupaten Luwu Timur dan pelaksanaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa DPMPTSP terus melakukan pendampingan melalui Klinik LKPM agar para pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan serta kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

Baca Juga : Bupati Irwan Dorong Luwu Timur Raih Hasil Terbaik di STBM Awards 2026

Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Timur meminta DPMPTSP terus memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.

Lebih lanjut, Irwan Bachri Syam meminta untuk memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga pembekuan perizinan apabila tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Terkait klinik LKPM, agar sering dipublikasikan ke masyarakat, sehingga mereka juga mengetahui alur-alur pelaporan. Apabila ada yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, segera berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Soroti Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Berikan Sanksi Tegas

Melalui inspeksi ini, diharapkan pelayanan publik di DPMPTSP terus meningkat, didukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha. (sumber: ikp-humas/kominfo-sp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru