Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel

Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel) bersama petani Laoli melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat penggusuran paksadi Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Pendamping hukum LBH Makassar bersama petani Laoli melaporkan dugaan kekerasan saat penggusuran paksa di kawasan PSN PT IHIP ke Polda Sulsel. KOPAHAM mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel) bersama petani Laoli melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat penggusuran paksadi Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Rudianto, petani Laoli, dan Muh. Parjin R., pendamping hukum dari LBH Makassar, yang mengaku menjadi korban kekerasan saat proses penggusuran untuk pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP).

Selaku kuasa hukum korban, KOPAHAM Sulsel melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota Satpol PP Luwu Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

Korban merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menjalankan mandat pendampingan hukum terhadap warga yang menghadapi penggusuran. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya membela hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang HAM, Deklarasi Pembela HAM PBB 1998, dan Undang-Undang Bantuan Hukum.

Direktur LBH Makassar yang juga anggota KOPAHAM Sulsel, Azis Dumpa, menilai tindakan kekerasan terhadap pendamping hukum tidak dapat dibenarkan.

"Bukti kekerasan sangat jelas dilakukan aparat Satpol PP terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai pemberi bantuan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi tegas. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh aparat pemerintah," tegas Azis dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis

Ia menambahkan, apabila kasus tersebut tidak diproses secara hukum, maka tindakan serupa berpotensi terus berulang dan menjadi ancaman bagi warga maupun pembela HAM yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

"Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polda Sulsel. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara serius," katanya.

Azis juga menyinggung proses penggusuran yang berlangsung selama dua hari, yakni 30–31 Juli 2026. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengerahkan ratusan personel Satpol PP yang didampingi aparat TNI dan Polri untuk mengamankan penggusuran demi pembangunan kawasan industri PT IHIP yang berstatus Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga : Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulawesi Selatan Dilaporkan ke Mabes Polri

"Pola pembangunan yang dilabeli sebagai PSN hampir selalu berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat dan disertai tindakan kekerasan yang dilegitimasi negara," ujarnya.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulsel, KOPAHAM Sulsel juga mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan anggota Polres Luwu Timur dalam aksi kekerasan terhadap seorang petani Laoli.

Menurut keterangan korban, salah seorang anggota kepolisian diduga menginjak kepala petani saat proses penggusuran berlangsung.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tiga Desa dengan PTPN

Korban bernama Rudianto merupakan penyandang disabilitas fisik (daksa pada tangan dan kaki). Saat berusaha mempertahankan rumahnya agar tidak dibongkar, ia mengaku diborgol, dipukul, ditindih pada bagian leher dan kepala menggunakan lutut, serta diinjak hingga mengalami luka pada wajah dan kaki.

"Tidak ada yang bisa membantah adanya kekerasan karena rekaman videonya telah beredar luas. Belasan rumah dihancurkan, tanaman diratakan, pendamping hukum dan petani mengalami luka-luka. Bahkan ada korban yang merupakan penyandang disabilitas dan kini kehilangan tempat tinggal," kata Azis.

KOPAHAM mencatat sedikitnya sembilan orang menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut, terdiri atas dua pendamping hukum dan tujuh petani, termasuk seorang perempuan lanjut usia dan seorang penyandang disabilitas.

Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu

Menurut Azis, serangan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas korban dalam membela hak-hak masyarakat sehingga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional atas rasa aman, kebebasan berekspresi, serta partisipasi dalam pembelaan hak warga.

Ia menilai tindakan aparat Satpol PP bukan insiden spontan, melainkan intimidasi yang diduga dilakukan secara sengaja untuk membungkam aktivitas pembela HAM dan menghalangi perjuangan masyarakat mempertahankan ruang hidupnya.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga disampaikan Advokat PBHI Sulsel, Mastura. Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman.

"Kami mengecam keras dan menolak segala tindakan represif yang diduga dilakukan aparat dalam proses penggusuran rumah dan kebun petani Laoli. Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, terlebih jika disertai dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan," ujar Mastura.

Ia berharap laporan ke Polda Sulsel dapat diproses secara transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa terhadap masyarakat maupun para pembela HAM.

Senada dengan itu, Perwakilan WALHI Sulsel, Arfiandi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran petani Laoli.

"Kami mengecam keras dugaan pelanggaran HAM berupa penggusuran secara paksa yang disertai kekerasan terhadap petani Laoli dan pembela HAM dari LBH Makassar. Penegakan hukum harus dilakukan, baik terhadap pelaku maupun pihak yang memberi perintah. Kami mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolri memproses kasus ini secara serius," tegas Arfiandi.

KOPAHAM Sulsel berharap penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta memberikan perlindungan kepada para korban sebagai pembela hak asasi manusia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru