Sistem Pendidikan Menindas Bernama UKT, Apa Kabar Mahasiswa?

Aksi diam seorang mahasiswa di depan pintu 1 depan kampus Universitas Hasanuddin Tamalanrea, Makassar, Selasa (31/1/2023).

Aksi diam seorang perempuan dengan memakai jas almamater Unhas memegang poster yang mengaku sebagai anak nelayan yang tidak mampu membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ini bentuk kritik kepada birokrasi kampus yang tidak terbuka dalam membangun dialog dengan mahasiswa.

Jejakfakta.com - Indonesia telah memasuki umur ke 77 di tahun ini. Namun setelah puluhan tahun merdeka, kondisi kemerdekaan di negeri ini masih perlu dipertanyakan, khususnya kemerdekaan bagi kaum miskin. Padahal sejatinya kemerdekan merupakan kesejahteraan dan keadilan yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demi mewujudkan kemerdekaan yang sejati, pemerintah berkewajiban memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendidikan merupakan jalan bagi kaum miskin untuk mengangkat harkat dan martabat mereka. Tentunya, pemerintah yang bertugas untuk membuka akses kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan kehidupan yang layak.

Namun, masalah pendidikan dan kehidupan yang layak menjadi satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Masyarakat akan mendapat kehidupan yang layak ketika berhasil memperoleh pendidikan tinggi dan stigma ‘ada uang, ada barang’ alias pendidikan tinggi yang baik harus ditebus dengan biaya yang mahal terus tertanam.

Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional

Sayangnya stigma yang terus tertanam itu merupakan implikasi dari mahalnya biaya kuliah yang terus mencuat dan menjadi masalah yang dialami calon mahasiswa dan juga orang tua hingga saat ini. Harapan mereka untuk memasuki Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar dapat menjejaki bangku kuliah dengan biaya terjangkau tak menemukan titik terang, justru kian sirna.

Penetapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal yang diusung oleh pemerintah sejak tahun 2013 lalu, didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 55 tahun 2013 tak menjadi solusi. Sistem UKT ini merupakan sistem pembayaran kuliah yang menggantikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Biaya UKT ini meniadakan pemungutan uang gedung, almamater, wisuda dan pungutan lainnya. Sehingga mahasiswa hanya perlu membayar UKT pada tiap awal semesternya. Namun sayangnya, implementasi penerapan sistem UKT yang diharapkan nampak tidak sesuai dengan regulasi.

Pembagian sistem pembayaran UKT inipun tidak sama rata untuk tiap mahasiswanya, ada sedikitnya lima sampai delapan golongan UKT yang akan ditetapkan pihak pendidikan tinggi kepada mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Namun, setelah empat tahun sistem ini diberlakukan nyatanya justru makin banyak mahasiswa yang terbebankan. Mahasiswa tak hanya berpikir bagaimana menjalankan kuliah, tetapi juga harus memikirkan bagaimana ia lancar membayar biaya kuliah hingga akhir.

Baca Juga : Diskominfo Makassar Gandeng Apple Developer Academy, Perkuat Talenta Digital Mahasiswa

Bagaimana tidak, UKT dengan golongan terendah yakni golongan I dan II, hanya dapat dinikmati masing-masing lima persen mahasiswa dari jumlah seluruh mahasiswa yang diterima di jurusan tersebut dan sisanya menerima UKT golongan III sampai dengan VIII seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 39 tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Tentu putusan tersebut menghantarkan kepada makin beratnya beban yang harus dipikul oleh mahasiswa yang tidak menerima UKT rendah terlebih bagi mereka yang mendapat golongan tertinggi. Beban mahasiswa yang mendapat UKT yang tinggi seakan makin berat karena perbedaan biaya antar satu golongan dengan golongan lainnya cukup menyekat nafas.

Tidak Mampu Bayar UKT, Seorang Mahasiswa Aksi Diam di Depan Unhas

Baca Juga : Unhas Bentengi UTBK SNBT 2026 dari Kecurangan, Jammer hingga CCTV Disiagakan

Aksi diam seorang mahasiswa menjadi perhatian publik yang melintas di pintu 1 depan kampus Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Km 10, Makassar, Selasa (31/1/2023).

Dalam aksinya, perempuan yang memakai jas almamater Unhas tersebut memegang poster yang mengaku sebagai anak nelayan yang tidak mampu membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Saya anak nelayan tidak mampu bayar UKT," tulisnya dalam poster.

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Terlihat dua orang dari Satuan Pengamanan Kampus (Satpam) Unhas mengamankan aksi tunggal yang dilakukan mahasiswa yang identitasnya tidak dikenali.

Direktur Kemahasiswaaan Unhas, Abdullah Sanusi mengatakan, aksi tersebut dijaga oleh Satpam Kampus untuk menjaga keamanan, apalagi aksi saat kondisi jalan sedang ramai.

"Dijagai, diamankan jangan sampai terganggu. Apalagi jam pulang, banyak kendaraan melintas," ujar Abdullah saat dikonfirmasi Jejakfakta.com, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Pemkab Lutim Gandeng Universitas Hasanuddin Perkuat Pengelolaan Informasi Geospasial

Bagi Abdullah, aksi tersebut tidak ada masalah. Apalagi menyangkut soal menyuarakan aspirasinya terkait biaya kuliah.

"Tidak ada masalah melakukan aksi. Itu aspirasinya dia," katanya.

Namun, aksi diam yang dilakukan mahasiswa tersebut sekitar 30 menit tak mau menjawab pertanyaan pihak pengamanan kampus.

"Kita tidak tau (mahasiswa dari mana), apalagi saat Satpam menanyakan identitasnya. Dia hanya tunjuk poster soal anak nelayan yang tidak bisa bayar UKT," ungkapnya.

Diketahui, Unhas menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi jalur SNMPTN dan SBMPTN dalam 7 kelompok. Biaya dibagi menjadi 7 kelompok, mulai dari Rp500.000 hingga Rp6.500.000.

Sementara mahasiswa jalur mandiri, UKT dipukul rata dan ditambah dana pembangunan yang dibayar 1 kali saat registrasi. Biayanya, untuk UKT antara Rp.3.500.000 - 5.500.000 dana pembangunan dibayar hingga Rp.20.000.000.

Kritik Wacana bagi Mahasiswa dan Kampus

Ironinya, ribuan lebih mahasiswa, sekali lagi saya ulangi, ribuan lebih mahasiswa bermasalah dengan kebijakan ini. Namun kita bisa lihat sampai saat ini, hanya satu orang yang melakukan “aksi” di depan kampus Unhas, itu pun aksi diam. Tak ada aksi yang dilancarkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam lembaga kemahasiswaan Unhas. Sikap macam apa ini? Apakah mahasiswa sudah kehilangan sensibilitas mereka? Atau birokrat kampus yang mengekang?

Sebenarnya tak harus menemukan sampai seribu, seratus ribu, lebih-lebih hingga satu juta mahasiswa untuk melancarkan aksi. Satu saja mahasiswa tak bisa kuliah karena masalah biaya, itu artinya negara dan kampus telah gagal dalam menjalankan mandat pendidikan, seperti yang dialami oleh anak nelayan yang tidak biasa bayar UKT.

Harapannya bahwa mahasiswa dapat menjadi garda terdepan untuk mendobrak kebijakan pendidikan yang batil. Persoalannya, mahasiswa sebagai agen perubahan tak bisa banyak diharapkan.

Selain itu, susasana intelektual di Unhas juga tidak terbentuk dengan baik. Hal itu dikarenakan birokrasi kampus tidak mengerti tradisi intelektual sama sekali. Sebelumnya, beberapa catatan setiap kali mahasiswa melakukan aksi melakukan kritik kebijakan kampus berbagai tindak represif digalakkan. Mulai pemangilan sepihak tanpa konsensus, teror dari dosen atau sesama mahasiswa, bahkan ancaman baik pemukulan, drop out, pencabutan hak-hak kuliah maupun skors.

Aksi diam dan tak mau dikenali identitasnya yang dilakukan seorang perempuan dengan memakai jas almamater Unhas tersebut memegang poster yang mengaku sebagai anak nelayan yang tidak mampu membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ini bentuk kritik kepada birokrasi kampus yang tidak terbuka dalam membangun dialog dengan mahasiswa.

Kritik dan Tindakan Represif

Alih-alih menciptakan mahasiswa yang kritis, institusi kampus justru menajikan kuasa pengetahuan mereka untuk menjadikan mahasiswa sebagai seorang pekerja. Misalnya, kampus yang menerapkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) menggiring mahasiswanya dari orientasi pendidikan akademik ke muatan vokasional yang kuat. Wacana ini juga disinggung oleh Agus Suwignyo di Kompas.id dengan judul Guncangan Kampus Merdeka (10/1/2023).

Sepertinya alasan di atas menjadi lebih konkret lagi karena intensitas mahasiswa yang melawan aturan-aturan menindas di kampus lambat laun menurun.

Hal lain yang bisa menjadi sorotan adalah birokrasi kampus yang melarang mahasiswanya berdemonstrasi. Hal ini menjadi suatu problem yang cukup “lucu”.

Ketika kebebasan berpikir dan bertindak telah dikungkung oleh represifitas, mahasiswa justru acap kali memilih tunduk dan diam. Mereka memilih kalah. Bahkan usaha untuk “bangkit” dari represifitas sangat minim. Itu pun bila kondisi psike mahasiswa masih sanggup untuk melawan penindasan.

Menyinggung sebuah kalimat yang sering dilancarkan bagi mahasiswa maupun kaum terdidik, “Karena mendiamkan penindasan adalah penindasan itu sendiri.” Bila dikaitkan dengan kasus ini, birokrasi sebagai institusi yang menindas serta mahasiswa yang memilih diam adalah subjek dari penindasan yang dimaksud. (*)

Catatan: Tulisan diolah dan dikutip dari berbagai catatan dan opini di media pers Mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru