KPA Sulsel Soroti Rencana Pembangunan Yonif TP di Empat Kabupaten, Tanah Rakyat Terancam Jadi Area Militer
Koordinator Wilayah KPA Sulawesi Selatan, Rizki Anggriana Arimbi, mendesak pemerintah menghentikan dan mencabut keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Yonif TP di empat kabupaten.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di empat kabupaten di Sulawesi Selatan menuai kritik dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan.
KPA Sulsel menilai pembangunan fasilitas militer tersebut berpotensi memperpanjang konflik agraria, terutama karena lokasi yang ditetapkan berada di tengah persoalan klaim kawasan hutan yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah.
Empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Yonif TP yakni Barru, Bantaeng, Bulukumba, dan Sidrap. KPA Sulsel menyebut penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Kementerian Kehutanan yang terbit pada Desember 2025, tanpa pelibatan masyarakat secara aktif dan bermakna.
Baca Juga : Tiga Petani Loeha Ditangkap, KPA Sulsel Soroti Konflik Agraria dan Rencana Tambang Tanamalia
Koordinator Wilayah KPA Sulawesi Selatan, Rizki Anggriana Arimbi, menilai kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat kembali berhadapan dengan persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Penetapan lokasi pembangunan Yonif TP tanpa pelibatan masyarakat secara aktif dan bermakna akan menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Selatan. Rakyat kembali berhadapan dengan klaim kawasan hutan, dan kini berlapis dengan kepentingan pembangunan fasilitas militer,” kata Rizki, dalam keterangan persnya, Jumat (14/8/2026).
Menurut KPA, persoalan tersebut semakin ironis karena terjadi menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Di satu sisi negara berbicara tentang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain masih terdapat masyarakat yang dinilai belum memperoleh kepastian atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Baca Juga : Argentina Comeback Dramatis di Pildun 2026, Wabup Gowa Rayakan Kemenangan Bersama Warga di Kodim
KPA Sulsel bahkan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap agenda reforma agraria di tengah percepatan pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas militer.
“Kalau untuk pembangunan Yonif TP TNI bisa mendapatkan percepatan pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, artinya persoalan reforma agraria sebenarnya bukan sesuatu yang sulit diselesaikan. Yang menjadi persoalan adalah kemauan dan komitmen untuk mengurai ketidakadilan agraria yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun,” ujar Rizki.
Konflik Kehutanan dan Ancaman Kriminalisasi
Baca Juga : Transisi Energi Dipertanyakan, Konflik Agraria hingga PHK Buruh Masih Membayangi Industri Nikel
KPA mencatat, sepanjang 2015–2025 sedikitnya terdapat 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai sekitar 2,61 juta hektare.
Konflik tersebut, menurut data KPA, mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang dikriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia.
KPA menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari masih banyaknya desa dan permukiman masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Baca Juga : Wabup Gowa dan Bunda Guru Dampingi Atlet di Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Target Juara Umum
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat sekitar 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Sekitar 8.500–9.000 desa di antaranya disebut berada di dalam kawasan hutan.
Situasi itu membuat jutaan masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah dan ruang hidup mereka. KPA menyebut kondisi tersebut juga meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap konflik agraria, kriminalisasi hingga penggusuran.
Empat Keputusan Menteri Kehutanan
Baca Juga : Wabup Gowa Lepas Kontingen Porsenijar 2026, Targetkan Juara Umum di Sidrap
KPA Sulsel menyebut terdapat empat keputusan Menteri Kehutanan terkait pembangunan sarana dan prasarana Yonif TP di Sulawesi Selatan.
Rinciannya yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 816 Tahun 2025 untuk Kabupaten Barru dengan luas sekitar 49,65 hektare; Nomor 821 Tahun 2025 untuk Kabupaten Bulukumba seluas sekitar 31 hektare; Nomor 823 Tahun 2025 untuk Kabupaten Bantaeng seluas sekitar 44,91 hektare; serta Nomor 825 Tahun 2025 untuk Kabupaten Sidrap seluas sekitar 52,49 hektare.
KPA menilai penerbitan keputusan tersebut berpotensi memperbesar konflik jika tidak disertai penyelesaian terlebih dahulu terhadap persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.
“Jangan sampai rakyat kecil yang selama ini hidup dan bertani di wilayah tersebut harus berhadapan dengan kekuatan militer hanya karena persoalan klaim kawasan hutan yang tidak pernah diselesaikan,” kata Rizki.
KPA juga menyoroti surat Dirjen Pengukuhan Kawasan Hutan Nomor S.38/PLA.KUM/RPB/PLA.02.03/B/03/2026 mengenai rencana penataan batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menurut KPA, kebijakan tersebut berisiko melahirkan konflik agraria berlapis apabila proses penataan batas tidak melibatkan masyarakat terdampak.
Sulsel Masuk Lima Besar Konflik Agraria
KPA menyebut Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir termasuk lima provinsi dengan letusan konflik agraria tertinggi.
Dari total luas Sulawesi Selatan yang mencapai lebih dari 4,6 juta hektare, sekitar 2,53 juta hektare disebut masuk dalam klaim kawasan hutan negara berdasarkan SK 362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019.
KPA mencatat sekitar 1.016 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu sumber konflik agraria dan kriminalisasi petani, termasuk dengan tuduhan pengrusakan, penyerobotan hingga penggunaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Persoalan juga tidak hanya berkaitan dengan fasilitas militer. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, konflik agraria akibat pembangunan fasilitas militer secara nasional mencapai 24 letusan konflik dengan luas wilayah sekitar 5.894,48 hektare dan berdampak terhadap 68.934 keluarga.
Dari jumlah tersebut, 19 kasus disebut bersumber dari klaim sepihak militer atas tanah dan permukiman masyarakat, sementara lima kasus lainnya berkaitan dengan penggusuran untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur).
KPA Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan
Atas kondisi tersebut, KPA Sulsel mendesak pemerintah menghentikan dan mencabut keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Yonif TP di empat kabupaten.
KPA juga meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menolak rencana pembangunan tersebut serta memastikan tidak terjadi intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat.
Selain itu, pemerintah didesak mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui kerangka reforma agraria sesuai mandat UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
KPA Sulsel juga meminta pemerintah memprioritaskan pembangunan pedesaan, termasuk pendidikan, pertanian berkelanjutan, infrastruktur, kesehatan dan fasilitas publik lainnya.
“Menjelang 81 tahun Kemerdekaan RI, kami berharap TNI tidak hadir sebagai mimpi buruk bagi kehidupan masyarakat desa. Negara seharusnya hadir memastikan rakyat berdaulat atas tanah dan ruang hidupnya, bukan justru membuat masyarakat semakin takut kehilangan tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka,” tegas Rizki.
KPA Sulsel menilai penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas sebelum pembangunan fasilitas baru dilakukan di wilayah yang masih memiliki persoalan penguasaan tanah.
TNI Klaim Batalion Teritorial Dibangun di Lahan Negara
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah pembangunan batalion-batalion teritorial dilakukan dengan menyerobot lahan sengketa. TNI menyebut lokasi pembangunan merupakan lahan milik instansi pertahanan, aset negara, maupun lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan pembangunan ratusan batalion teritorial baru dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
"Atau lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Tidak benar apabila disebut bahwa kami menyerobot lahan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/5/2026) lalu.
Menurut Nas, penetapan lokasi pembangunan batalion teritorial tidak dilakukan sepihak. TNI terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum pembangunan markas dimulai.
"Pada prinsipnya, TNI tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, serta komunikasi yang baik dengan seluruh pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah," ucap Nas.
Namun, klaim tersebut berhadapan dengan penolakan warga di sejumlah daerah yang mempersoalkan lokasi pembangunan batalion teritorial. Persoalan lahan bahkan menjadi salah satu pemicu ketegangan antara masyarakat dan aparat di lapangan.
Salah satunya terjadi dalam rencana pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan 872 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Proyek tersebut menuai penolakan dari warga.
Penolakan itu mencuat luas setelah video yang memperlihatkan ketegangan antara warga dan aparat TNI di lokasi rencana pembangunan beredar di media sosial.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait status dan proses pengadaan maupun penetapan lahan di tingkat daerah. Di satu sisi, TNI menyatakan pembangunan dilakukan di atas aset negara atau lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Di sisi lain, warga di sejumlah wilayah masih mempersoalkan penggunaan lahan untuk proyek tersebut.
Target 750 Batalion hingga 2029
Pembangunan batalion teritorial merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat struktur pertahanan di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Pertahanan menargetkan 750 batalion teritorial baru dapat selesai dibangun hingga 2029 mendatang.
Setiap tahun, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 150 batalion teritorial yang tersebar di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News