Bupati Bulukumba Minta HGU Lonsum Tak Diperpanjang, 55 Persen Lahan Disebut Tak Produktif
Koalisi Rebut Ruang mendukung sikap Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang meminta agar proses pembaruan HGU perusahaan tersebut tidak dilanjutkan. Koalisi menilai sikap Pemkab Bulukumba memiliki landasan yang kuat, dua dokumen tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang serta Laporan Hasil Tim Verifikasi Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun 2012.
Jejakfakta.com, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba secara resmi meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT. PP Lonsum) di wilayah Bulukumba.
Sikap tersebut dituangkan Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam surat Nomor 100.2.1/1739/PEM tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut, Pemkab Bulukumba menilai terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar untuk tidak melanjutkan proses pembaharuan HGU perusahaan perkebunan tersebut, mulai dari status hukum lahan, rendahnya produktivitas, kontribusi terhadap daerah, hingga meningkatnya tekanan sosial masyarakat.
Baca Juga : Persidangan Ungkap Fakta, Izin Perusahaan Tambang Berada di Kawasan Rawan Bencana
Salah satu pertimbangan utama adalah masa berlaku HGU PT. PP Lonsum yang disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Bahkan, masa tenggang pembaharuan selama dua tahun juga telah terlewati, sementara pembaharuan HGU hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Pusat.
Dari enam bidang tanah yang diajukan untuk pembaharuan sertifikat HGU, baru dua bidang yang disebut telah selesai proses sertifikatnya. Sementara empat bidang lainnya masih dalam proses atau belum diterbitkan sertifikatnya.
55 Persen Lahan Tak Produktif
Baca Juga : Appi Beri Peringatan Keras ke OPD soal Serapan APBD, Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkab Bulukumba juga menyoroti kondisi fisik lahan yang dikuasai PT. PP Lonsum. Dalam surat tersebut disebutkan, sekitar 55 persen lahan HGU tidak lagi produktif selama kurang lebih satu dekade.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya membuat lahan tidak optimal dimanfaatkan, tetapi juga menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
"Lahan HGU PT. PP Lonsum tidak lagi produktif sejak 10 (sepuluh) tahun terakhir dan telah menjadi tempat perkembangbiakan hama babi," demikian salah satu pertimbangan yang disampaikan Bupati Muchtar Ali Yusuf dalam surat tersebut.
Baca Juga : Munafri Salurkan 2.000 Liter Pupuk dan Ribuan Kilogram Benih untuk Kelompok Tani Makassar
Menurut Pemkab, kondisi itu membuat lahan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam sekaligus dinilai tidak mendukung program ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Pemkab Bulukumba juga mempertanyakan kontribusi keberadaan perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dalam surat Bupati disebutkan, PT. PP Lonsum selama ini dinilai belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD.
"Keberlanjutan pengelolaan lahan oleh perusahaan dimaksud dinilai belum sebanding dengan potensi manfaat yang dapat diperoleh apabila lahan tersebut dikelola untuk kepentingan daerah dan masyarakat," tulis Muchtar Ali Yusuf.
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan
Desakan Warga dan Ancaman Konflik
Pertimbangan lain yang menjadi perhatian Pemkab Bulukumba adalah meningkatnya tekanan sosial di sekitar lokasi HGU.
Pemkab menyebut aksi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah maupun DPRD Bulukumba terus berlangsung. Aspirasi tersebut secara konsisten meminta agar pembaharuan HGU PT. PP Lonsum tidak dilanjutkan.
Baca Juga : IAS Minta Anggota DPRD Golkar Tak Lupakan Kader Saat Reses
Masyarakat juga mendesak agar lahan tersebut dikembalikan penguasaannya kepada negara dan selanjutnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat serta mendukung program ketahanan pangan.
Pemkab Bulukumba memperingatkan, ketidakjelasan status lahan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memperbesar persoalan sosial.
"Apabila kondisi ketidakjelasan status lahan ini terus berlanjut tanpa adanya kepastian hukum, dikhawatirkan akan semakin memperbesar potensi konflik horizontal antarwarga serta gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Bulukumba," tegas Bupati dalam suratnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Bulukumba meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meneruskan dan mempertimbangkan sikap daerah agar proses pembaharuan HGU PT. PP Lonsum tidak dilanjutkan.
Permintaan itu, menurut Bupati, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan daerah dan program ketahanan pangan.
Pemkab Bulukumba Dorong Kepastian Hukum Lahan HGU Lonsum
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menegaskan, pemerintah daerah ingin agar penentuan status lahan tidak hanya memberikan kepastian hukum.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Bulukumba ini pada prinsipnya diarahkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status lahan, sekaligus mendorong agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan untuk menentukan status maupun pembaruan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Perlu ditegaskan bahwa keputusan terkait status dan pembaharuan HGU merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena itu, surat Bupati Bulukumba tersebut merupakan penyampaian pertimbangan dan permohonan Pemerintah Daerah kepada pihak yang memiliki kewenangan, dengan mendasarkan pada kondisi di lapangan serta aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Pemkab Bulukumba berharap proses penentuan status lahan nantinya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Bulukumba, Forkopimda Bulukumba, serta Kepala Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Bulukumba.
Hentikan Pembaruan HGU Lonsum, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemulihan Hak Masyarakat
Rencana pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk atau Lonsum kembali mendapat sorotan. Koalisi Rebut Ruang mendukung sikap Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang meminta agar proses pembaruan HGU perusahaan tersebut tidak dilanjutkan.
Koalisi menilai sikap Pemkab Bulukumba memiliki landasan yang kuat, bukan sekadar merespons desakan masyarakat. Setidaknya terdapat dua dokumen resmi pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan bahwa lahan bekas HGU Lonsum bukan tanah kosong dan tidak bebas dari hak maupun kepentingan masyarakat.
Dua dokumen tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang serta Laporan Hasil Tim Verifikasi Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun 2012.
Koalisi Rebut Ruang menilai kedua dokumen tersebut semestinya menjadi dasar penting dalam menentukan masa depan lahan bekas HGU Lonsum.
2.801 Hektare Bekas HGU Masuk Wilayah Adat Ammatoa Kajang
Dalam Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang telah diakui dan dilindungi.
Pasal 10 menetapkan wilayah adat Ammatoa Kajang meliputi Ilalang Embayya atau Rambang Seppang dan Ipantarang Embayya atau Rambang Luara. Sementara Pasal 11 menegaskan sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam wilayah adat ditetapkan berdasarkan Pasang.
Adapun Pasal 12 mengakui keberadaan tanah milik bersama dan tanah milik pribadi dalam wilayah adat. Tanah milik bersama meliputi hutan adat atau borong lompoa, tanah kalompoang/gallarang, tanah adat, serta tanah gilirang.
Koalisi Rebut Ruang menyebut hasil tumpang susun peta wilayah adat dengan peta HGU Lonsum menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU Lonsum berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Temuan tersebut dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap rencana pembaruan HGU.
“Areal tersebut tidak boleh kembali dimasukkan ke dalam HGU sebelum batas dan sistem penguasaannya diperiksa berdasarkan Perda dan Pasang,” demikian sikap Koalisi Rebut Ruang.
Koalisi menegaskan pemulihan tanah juga tidak dapat dilakukan secara seragam karena Perda mengakui dua bentuk kepemilikan, yakni tanah komunal dan tanah pribadi.
Karena itu, tanah komunal dinilai harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai hak bersama, sementara tanah pribadi harus dipulihkan kepada keluarga atau warga yang memiliki hak atas bidang tersebut.
2.028 Warga Klaim 2.555 Hektare
Selain persoalan wilayah adat, Koalisi Rebut Ruang juga menyoroti hasil verifikasi resmi Pemkab Bulukumba pada 2012.
Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 tertanggal 11 April 2012. Dalam laporan tersebut, Tim mencatat klaim 2.028 warga atas tanah seluas sekitar 2.555,30 hektare yang berada di dalam areal pengelolaan PT Lonsum.
Klaim tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni sekitar 1.081,80 hektare di Kecamatan Ujungloe, 830,75 hektare di Kecamatan Kajang, 500,75 hektare di Kecamatan Bulukumpa, serta 142 hektare yang bersumber dari data warga Desa Karassing, Kecamatan Herlang.
Di Kecamatan Ujungloe, data tersebut mencakup 835 hektare di Desa Tammatto, 241,80 hektare di Desa Balleanging, dan 5 hektare di Desa Balong.
Sementara di Kecamatan Kajang, klaim masyarakat tersebar di Desa Bontobiraeng, Sangkala, Bonto Baji, Tambangan, Bonto Rannu, dan Malleleng.
Di Kecamatan Bulukumpa, Tim Verifikasi mencatat 123,25 hektare klaim warga, 54 bidang tanah bersertifikat dengan luas 108 hektare, serta sekitar 269,50 hektare tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan di Desa Bontomangiring.
Adapun data dari Desa Karassing mencakup 142 hektare dengan lokasi tanah yang disebut berada di Pintujung, Desa Balleanging.
Ada Sertifikat Warga hingga Putusan Pengadilan
Menurut Koalisi Rebut Ruang, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena laporan Tim Verifikasi tidak hanya mencatat klaim masyarakat.
Tim juga menemukan indikasi tumpang tindih antara tanah bersertifikat milik warga dengan areal pengelolaan PT Lonsum.
Bahkan, terdapat tanah yang telah menjadi objek putusan pengadilan dan telah dieksekusi untuk masyarakat, tetapi secara faktual kembali dikuasai atau dikelola oleh perusahaan.
Dalam kesimpulannya, Tim Verifikasi menyatakan bahwa tiga dari empat sertifikat HGU yang diperiksa mengandung permasalahan.
Temuan tersebut, menurut Koalisi Rebut Ruang, menunjukkan bahwa persoalan HGU Lonsum tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperpanjang atau memperbarui izin penguasaan lahan.
“Hentikan pembaruan HGU Lonsum dan pulihkan hak masyarakat. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu status, batas, serta riwayat penguasaan setiap bidang tanah sebelum mengambil keputusan terkait HGU,” tegas Koalisi Rebut Ruang.
Koalisi menilai proses selanjutnya harus diarahkan pada verifikasi dan pemulihan hak masyarakat berdasarkan dokumen resmi pemerintah, putusan pengadilan, sertifikat warga, serta pengakuan terhadap wilayah adat Ammatoa Kajang.
Dengan demikian, lahan bekas HGU Lonsum tidak diperlakukan sebagai tanah kosong yang bebas diberikan kembali, melainkan sebagai ruang yang di dalamnya terdapat hak masyarakat adat, hak warga, tanah bersertifikat, serta bidang-bidang yang telah memiliki riwayat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News