KPA Sulsel Desak Tanah Bekas HGU Lonsum Dikembalikan kepada Rakyat, Bukan Dialihkan ke Investor
KPA Sulsel mendesak tanah bekas HGU PT Lonsum di Bulukumba dikembalikan kepada rakyat dan dijadikan objek reforma agraria, bukan dialihkan kepada investor.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba dinilai harus menjadi momentum untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan menyambut baik sikap Bupati Bulukumba yang meminta agar proses pembaruan HGU PT Lonsum tidak dilanjutkan. Namun, KPA menegaskan, penghentian pembaruan HGU baru merupakan langkah awal.
KPA meminta tanah bekas HGU tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hubungan hukum dan sejarah penguasaan atas tanah, serta menjadikannya objek reforma agraria bagi petani gurem dan masyarakat tak bertanah.
Baca Juga : Bupati Bulukumba Minta HGU Lonsum Tak Diperpanjang, 55 Persen Lahan Disebut Tak Produktif
“Penolakan terhadap pembaruan HGU adalah pintu masuk,” kata Koordinator KPA Sulawesi Selatan, Rizki Anggriana Arimbi.
Menurut KPA, pemerintah tidak boleh sekadar mengganti pihak yang menguasai tanah. Tanah bekas HGU harus digunakan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat, dan menjalankan reforma agraria.
“Tanah harus dikembalikan kepada rakyat,” tegas Rizki.
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan
Ribuan Warga Pernah Klaim Tanah Lonsum
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Surat Bupati Bulukumba Nomor 100.2.1/1739/PEM tertanggal 3 Agustus 2026 menyebut HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Dari enam bidang yang dimohonkan pembaruan sertifikat HGU, dua bidang disebut telah selesai proses sertifikatnya, sementara empat bidang lainnya masih dalam proses atau belum diterbitkan.
Baca Juga : KPA Sulsel Soroti Rencana Pembangunan Yonif TP di Empat Kabupaten, Tanah Rakyat Terancam Jadi Area Militer
KPA menyoroti data Tim Verifikasi yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012. Saat itu, sebanyak 2.028 warga mengajukan klaim atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam areal pengelolaan PT Lonsum.
Klaim tersebut tersebar di Kecamatan Ujungloe sekitar 1.081,80 hektare, Kajang 830,75 hektare, Bulukumpa 500,75 hektare, dan Herlang 142 hektare.
Data verifikasi juga mencatat adanya penguasaan turun-temurun, tanah garapan, tanah masyarakat adat, bidang bersertifikat, hingga tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
Baca Juga : WALHI Soroti Operasi Gakkum di Loeha Raya, Sebut Ada Kepentingan Vale di Balik Penangkapan Petani
“Tanah ini bukan tanah kosong,” ujar Kiki.
Ia menegaskan, di atas tanah tersebut terdapat masyarakat adat, petani, pemegang sertifikat, objek putusan pengadilan, kebun, kuburan, dan sumber mata air yang harus diperiksa serta dipulihkan.
Baca Juga : Tiga Petani Loeha Ditangkap, KPA Sulsel Soroti Konflik Agraria dan Rencana Tambang Tanamalia
Bekas HGU Beririsan dengan Wilayah Adat
Persoalan semakin kompleks karena sebagian areal bekas HGU PT Lonsum disebut beririsan dengan wilayah adat Ammatoa Kajang.
Berdasarkan hasil overlay yang dirilis Koalisi Rebut Ruang, sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU PT Lonsum beririsan dengan Wilayah Adat Ammatoa Kajang. KPA menyebut angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan peta pertanahan dan diverifikasi melalui pemetaan partisipatif bersama masyarakat adat.
KPA mengingatkan, reforma agraria di wilayah adat tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian sertifikat secara individual.
“Reforma agraria tidak identik hanya dengan membagi sertifikat,” kata Rizki.
Menurutnya, negara harus menghormati sistem penguasaan tanah yang hidup dalam masyarakat adat, termasuk hak komunal dan keputusan komunitas.
KPA Bedakan Pemulihan Hak dan Redistribusi
KPA juga menekankan pentingnya membedakan pemulihan hak dengan redistribusi tanah.
Pemulihan hak ditujukan kepada masyarakat yang dapat menunjukkan hubungan hukum, sejarah penguasaan, atau penggarapan atas bidang tertentu. Sementara tanah yang setelah diverifikasi tidak memiliki hak atau klaim masyarakat dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria untuk kemudian didistribusikan kepada petani gurem, buruh tani, buruh perkebunan, perempuan kepala keluarga, dan masyarakat tak bertanah.
“Pemulihan hak harus didahulukan,” tegas Kiki.
KPA mengingatkan, redistribusi yang dilakukan tanpa menyelesaikan hak masyarakat terlebih dahulu justru berpotensi menghapus sejarah penguasaan tanah.
Tolak HPL Jika Hanya Memindahkan Monopoli
KPA juga menyoroti permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan bekas HGU PT Lonsum kepada Menteri ATR/BPN.
Surat Bupati Bulukumba tertanggal 3 Agustus 2026 merujuk permohonan HPL melalui surat tertanggal 9 Maret 2026. KPA meminta pemerintah membuka dokumen tersebut, termasuk luas, lokasi, peta, tujuan pemanfaatan, dan calon pihak yang akan mengelola tanah.
Menurut KPA, HPL tidak otomatis berarti reforma agraria karena dapat membuka ruang kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak ketiga.
“Jangan sampai monopoli perusahaan berubah menjadi monopoli pemerintah daerah,” kata Kiki.
KPA menegaskan ukuran keberhasilan reforma agraria bukan sekadar perubahan nama pemegang hak, tetapi perubahan struktur penguasaan tanah dan penguatan kedaulatan rakyat.
Minta Pemerintah Buka Status Enam Bidang
KPA Sulsel mendesak pemerintah membuka secara transparan status enam bidang yang disebut dalam surat Bupati Bulukumba.
Pemerintah diminta menjelaskan nomor, jenis hak, luas, lokasi, peta, pemegang hak, serta tanggal penerbitan dua bidang yang disebut telah selesai proses sertifikatnya.
Sementara itu, proses terhadap empat bidang lainnya diminta dihentikan sampai seluruh konflik dan klaim masyarakat diselesaikan.
KPA juga mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bulukumba menjadikan konflik Lonsum sebagai agenda prioritas, memperbarui data verifikasi 2012, melibatkan masyarakat adat dan organisasi tani, serta mengintegrasikan peta wilayah adat, HGU, sertifikat warga, dan objek putusan pengadilan.
Buruh Perkebunan Jangan Terlupakan
Di sisi lain, KPA mengingatkan agar berakhirnya HGU dan penghentian kegiatan PT Lonsum tidak membuat buruh perkebunan menjadi korban.
Pemerintah diminta mendata buruh tetap, buruh harian, pekerja perempuan, dan keluarga yang menggantungkan hidup dari perkebunan.
“Buruh perkebunan tidak boleh menjadi korban,” tegas KPA.
KPA menilai buruh yang memenuhi syarat juga perlu dipertimbangkan sebagai subjek reforma agraria, disertai perlindungan hak ketenagakerjaan dan dukungan untuk beralih ke kegiatan ekonomi yang dikelola masyarakat.
Untuk mencegah munculnya konflik baru, KPA meminta pemerintah memberlakukan moratorium terhadap pemberian hak baru, perubahan fisik tanah, pengalihan penguasaan, jual beli, kerja sama dengan investor, maupun proyek yang mengubah penggunaan tanah selama proses penataan berlangsung.
Bagi KPA Sulsel, momentum berakhirnya HGU PT Lonsum tidak boleh berhenti pada pergantian status administrasi tanah. Pemerintah didorong memastikan tanah benar-benar menjadi pintu masuk penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, dan pelaksanaan reforma agraria yang transparan serta partisipatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News