KPPU Makassar Periksa Distributor Curang Minyakita, Modusnya Paket Produk Lain

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Pujana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Dampak lain modus paket tersebut, kata Hilman, penyaluran Minyakita ke konsumen terhambat sehingga terjadi kelangkaan di pasaran. Dan, kelangkaan membuat harga melonjak.

Makassar, jejakfakta.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar menemukan distributor yang curang dalam penjualan minyak goreng buatan pemerintah, Minyakita.

Minyak goreng bersubsidi tersebut mengalami kelangkaan di Makassar saat ini.

Temuan KPPU, Minyakita dijual dengan cara menyimpang. Minyakita didistribusikan dengan syarat pengecer (pembeli) harus membeli produk lain yang dipaketkan dengan Minyakita. 

Baca Juga : Pemerintah Diduga Utang Minyak Goreng Rp 1,1 Triliun ke Pengusaha, Temuan KPPU

Pelaku diduga sengaja menahan dan menimbun Minyakita kemudian menjualnya dengan cara paket produk lain.

KPPU Makassar telah memeriksa dua distributor dan tiga pedagang pengecer terkait kasus ini.

"Sementara dua distributor dulu tapi tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke saksi-saksi lain, tergantung pengembangannya. Kalau pengecer sekitar tiga," kata Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Pujana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : Jokowi Kunjungi Pasar Terong, Pedagang Harap Harga Minyak Goreng Kembali Stabil

Hilman membeberkan kedua distributor berasal dari Kota Makassar. Namun, Hilman tidak menjawab pertanyaan apakah kedua distributor Minyakita tersebut yang menguasai pasar atau tidak. 

"Nanti kita cek saat pemeriksaannya, karena saat ini kita belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," katanya.

Hilman mengutarakan, dampak dari modus menggandeng produk tertentu dalam distribusi Minyakita membuat pengecer rugi.

Baca Juga : Kenaikan Harga Minyak Goreng karena Pasokan Menipis

"Kalau efeknya buat toko pengecer harus membeli barang yang tidak dia butuhkan sehingga ada cost kan. Ada kerugianlah," ujar Hilman.

Dampak lain modus paket tersebut, kata Hilman, penyaluran Minyakita ke konsumen terhambat sehingga terjadi kelangkaan di pasaran. Dan, kelangkaan membuat harga melonjak.

"Dari sisi distribusi hal ini akan menjadi menghambat harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen," ujarnya.

Baca Juga : Pasokan Kurang, Minyakita di Makassar Dijual di Atas HET

Mendag Zulkifli Hasan. Per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).

KPPU akan melanjutkan kembali pemerikasaan dan penelitian terkait distirbutor yang menggandengkan Minyakita dengan produk yang tidak dibutuhkan masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru