Eks-HGU Lonsum 2.801 Hektare Disebut Masuk Wilayah Adat Kajang, AMAN Sulsel: Jangan Sampai Perda Mengakui, HGU Menguasai
Eks-HGU PT Lonsum seluas 2.801,52 hektare disebut berada di Wilayah Adat Ammatoa Kajang. AMAN Sulsel mendesak ATR/BPN melakukan verifikasi resmi.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Persoalan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Bulukumba memasuki babak baru. Bukan hanya soal status lahan setelah berakhirnya HGU, persoalan ini kini kembali menyoroti hubungan antara penguasaan tanah, pengakuan wilayah adat, dan kewajiban negara melindungi masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.
Sorotan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (26/8/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Sahruni Sahrul, tersebut dilakukan untuk berkonsultasi mengenai penyelesaian persoalan pertanahan di Bulukumba, khususnya terkait berakhirnya HGU PT Lonsum dan tuntutan masyarakat adat Ammatoa Kajang.
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Komisi II DPRD Bulukumba Minta ATR/BPN Periksa Klaim Warga dan Wilayah Adat
Perwakilan Koalisi Rebut Ruang turut hadir dalam agenda tersebut sebagai bagian dari advokasi untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di Bulukumba secara struktural.
Bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, persoalan Lonsum tidak dapat dilihat sebatas urusan administratif mengenai perpanjangan atau pembaruan HGU.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Sulawesi Selatan, Tendri Itti, menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pengakuan masyarakat adat, keberadaan wilayah adat, sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, serta kewajiban negara menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan.
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, AGRA Bulukumba Desak Negara Pulihkan Tanah dan Tuntaskan Konflik Agraria
“Konstitusi menjamin keberadaan dan hak masyarakat adat. Karena itu, ketika pemerintah mengambil kebijakan mengenai tanah dan ruang di wilayah adat Ammatoa Kajang, yang harus dipastikan pertama-tama adalah penghormatan terhadap kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya,” ujar Tendri Itti.
2.801,52 Hektare Jadi Titik Krusial
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah hasil overlay yang dipaparkan Koalisi Rebut Ruang.
Baca Juga : KPA Sulsel Desak Tanah Bekas HGU Lonsum Dikembalikan kepada Rakyat, Bukan Dialihkan ke Investor
Berdasarkan hasil overlay tersebut, sekitar 2.801,52 hektare areal eks-HGU PT Lonsum teridentifikasi berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Namun, AMAN Sulsel menegaskan bahwa angka tersebut tidak diminta untuk diterima begitu saja. Mereka justru mendesak ATR/BPN melakukan verifikasi resmi dengan mempertemukan data HGU, peta wilayah adat, data hak masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami tidak meminta pemerintah menerima begitu saja angka yang disampaikan Koalisi. Kami meminta pemerintah memeriksanya. Kalau negara memiliki data yang berbeda, buka datanya dan lakukan verifikasi bersama. Yang tidak boleh adalah mengabaikan temuan tersebut hanya karena berasal dari masyarakat,” kata Tendri Itti.
Baca Juga : Bupati Bulukumba Minta HGU Lonsum Tak Diperpanjang, 55 Persen Lahan Disebut Tak Produktif
Menurutnya, persoalan menjadi serius apabila pemerintah daerah telah mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta wilayahnya melalui regulasi, tetapi pada saat bersamaan masih terdapat wilayah adat yang berada dalam penguasaan HGU.
“Jangan sampai di satu sisi pemerintah daerah membuat Perda untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat Ammatoa Kajang, tetapi di sisi lain tanah yang berada dalam wilayah adat justru tetap dikuasai melalui HGU. Kalau itu terjadi, maka ada persoalan serius dalam konsistensi kebijakan negara,” tegasnya.
Perda Sudah Mengakui, Pengakuan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan
AMAN Sulsel menilai posisi masyarakat adat Ammatoa Kajang semakin kuat karena Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Perda tersebut memberikan dasar pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, termasuk hak-hak yang melekat berdasarkan asal-usul dan keberadaan masyarakat adat.
Regulasi tersebut juga mengatur Wilayah Adat Ammatoa Kajang yang meliputi wilayah adat Ilalang Embayya atau Rambang Seppang dan Ipantarang Embayya atau Rambang Luara. Peta wilayah adat yang menjadi bagian dari Perda dinilai menjadi elemen penting dalam melihat hubungan masyarakat adat dengan ruang hidupnya.
Karena itu, AMAN Sulsel menilai Perda Nomor 9 Tahun 2015 tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
Pengakuan terhadap masyarakat adat, kata Tendri, harus memiliki konsekuensi dalam setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan tanah dan ruang di wilayah adat Ammatoa Kajang.
“Pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti di atas kertas. Pengakuan harus terlihat di atas tanah,” ujarnya.
Menurut dia, pengakuan tersebut harus menjadi pertimbangan nyata dalam kebijakan pertanahan, tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta penyelesaian konflik agraria.
Kajang dan Hutan: Pengakuan Harus Diikuti Perlindungan
Persoalan wilayah adat juga tidak dapat dipisahkan dari posisi masyarakat Ammatoa Kajang sebagai komunitas yang dikenal memiliki praktik adat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
AMAN Sulsel mengingatkan agar predikat masyarakat Kajang sebagai penjaga hutan tidak berhenti menjadi simbol atau penghargaan.
“Kalau masyarakat adat Kajang disebut sebagai penjaga hutan, maka predikat itu harus diikuti dengan dukungan nyata dari pemerintah. Dukungan paling mendasar adalah memastikan kedaulatan masyarakat adat Kajang atas wilayah adatnya dihormati dan dilindungi,” ujar Tendri.
Bagi AMAN Sulsel, perlindungan masyarakat adat dan perlindungan lingkungan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Menjaga masyarakat adat berarti menjaga wilayah adatnya. Sementara menjaga wilayah adat berarti menjaga hutan, pengetahuan, tata kelola, dan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.
Karena itu, negara dinilai tidak seharusnya hanya meminta masyarakat adat mempertahankan hutan, sementara ruang hidup mereka sendiri tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Rebut Ruang Dorong Penyelesaian Tak Berhenti pada HGU
Kehadiran Koalisi Rebut Ruang dalam kunjungan Komisi II DPRD Bulukumba merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil mendorong berakhirnya keberadaan PT Lonsum di Bulukumba.
Koalisi tersebut diinisiasi AMAN Sulawesi Selatan bersama LBH Makassar, KPA Sulawesi Selatan dan sejumlah organisasi lainnya untuk mengadvokasi perlindungan serta pengakuan Wilayah Adat Ammatoa Kajang sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara struktural dan berkeadilan.
Koalisi Rebut Ruang mendorong agar konflik agraria tidak semata-mata dilihat dari perspektif keamanan maupun hukum pidana terhadap warga.
Penyelesaian, menurut koalisi, harus menyentuh akar persoalan, mulai dari pengakuan hak masyarakat, penyelesaian sengketa pertanahan, pemulihan hak atas tanah, penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, hingga perlindungan Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Dalam konteks Bulukumba, koalisi juga mendorong pemerintah membedakan secara jelas antara klaim masyarakat yang masih harus diverifikasi, tanah yang telah memiliki alas hak atau sertifikat, tanah yang menjadi objek putusan pengadilan, serta wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015.
“Kehadiran Koalisi Rebut Ruang dalam kunjungan ini adalah bagian dari perjuangan panjang untuk mengakhiri keberadaan PT Lonsum di Bulukumba. Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat sampai ke pemerintah pusat dan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya dilihat dari perspektif administrasi HGU,” ujar Tendri Itti.
Pansus Diminta Kawal hingga Ada Keputusan
AMAN Sulsel juga menaruh perhatian pada keberadaan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Bulukumba.
Menurut AMAN, keberadaan Pansus menunjukkan adanya kemauan politik untuk membawa persoalan agraria ke tingkat penyelesaian yang lebih mendasar.
“Keberadaan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria menjadi bukti bahwa konflik agraria struktural harus diselesaikan secara struktural pula. Karena itu, Pansus membutuhkan dukungan politik yang kuat dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tegas Tendri.
Ia menilai konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif kasus per kasus.
Pemerintah dinilai perlu berani memeriksa kembali sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat adat, keberadaan wilayah adat, putusan pengadilan, data pertanahan, serta berbagai kebijakan yang selama ini menjadi sumber konflik.
AMAN Sulsel kemudian mendorong lima langkah utama:
Pertama, ATR/BPN diminta melakukan verifikasi resmi terhadap areal eks-HGU PT Lonsum dan Wilayah Adat Ammatoa Kajang dengan menggunakan data pertanahan, peta Perda Nomor 9 Tahun 2015, serta kondisi faktual di lapangan.
Kedua, tanah masyarakat yang telah memiliki alas hak, sertifikat, maupun dasar hukum berdasarkan putusan pengadilan diminta diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Bulukumba didorong menerjemahkan dukungan Bupati terhadap penolakan masyarakat adat Kajang terhadap PT Lonsum ke dalam kebijakan konkret.
Keempat, DPRD Bulukumba melalui Komisi II dan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria diminta terus mengawal proses penyelesaian hingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Kelima, pemerintah pusat diminta memberikan dukungan politik dan administratif terhadap penyelesaian konflik agraria di Bulukumba secara struktural.
Bukan Sekadar Soal Tanah
AMAN Sulawesi Selatan menegaskan perjuangan masyarakat adat Ammatoa Kajang bukan semata-mata mempertahankan sebidang tanah.
Persoalan tersebut dipandang sebagai upaya memastikan hak masyarakat adat yang telah dijamin konstitusi benar-benar dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara.
“Masyarakat adat Ammatoa Kajang tidak sedang meminta negara menciptakan hak baru. Mereka sedang meminta negara menghormati hak yang telah ada dan memastikan wilayah adat mereka tidak terus-menerus menjadi ruang yang dapat dikuasai tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat,” kata Tendri Itti.
Karena itu, AMAN Sulsel memandang kunjungan Komisi II DPRD Bulukumba ke Ditjen PHPT sebagai momentum untuk mengubah arah penyelesaian konflik, dari mempertahankan status quo menuju penyelesaian akar konflik; dari sekadar administrasi pertanahan menuju keadilan agraria; serta dari pendekatan keamanan menuju pemulihan hak masyarakat.
“Rebut Ruang akan terus mengawal proses ini. Karena mengakhiri konflik Lonsum bukan hanya soal siapa menguasai tanah hari ini. Ini tentang apakah negara berani menyelesaikan akar konflik dan menghormati kedaulatan masyarakat adat Ammatoa Kajang atas wilayahnya,” tutup Tendri Itti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News