Tiga Kali Dipanggil, Kejati Sulsel Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Gubernur Bachtiar Terkait Kasus Bibit Nanas

Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. @Jejakfakta/dok. Pemprov Sulsel

Kejati Sulsel kembali memanggil mantan Gubernur Sulsel BB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas setelah dua pemanggilan sebelumnya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Pemanggilan kali ini merupakan upaya ketiga penyidik setelah dua pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil. Pemeriksaan ketiga terhadap Bachtiar dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Baca Juga : Perumda Air Minum Makassar Kolaborasi Kejati Sulsel Tingkatkan Pemahaman Hukum

"Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran," kata Soetarmi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Soetarmi, pemanggilan pertama dilakukan dengan mengirimkan surat melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bactiar sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karena belum mendapatkan respons, penyidik Pidsus Kejati Sulsel kemudian melakukan upaya pemanggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang tercantum dalam BAP.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

Namun, upaya tersebut juga belum membuahkan hasil.

"Saat didatangi, Ketua RT setempat menyampaikan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukanlah penduduk dan atas nama BB tidak pernah berdomisili di alamat tersebut," ujar Soetarmi.

Penyidik, kata dia, juga telah menyampaikan seluruh rangkaian upaya pemanggilan tersebut kepada kuasa hukum Bachtiar. Namun, pihak pengacara mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tegaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Bahtiar Dikabulkan

"Akan tetapi pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini," katanya.

Untuk pemanggilan ketiga, Kejati Sulsel menempuh langkah berbeda. Surat panggilan turut didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada Bachtiar dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel.

Selain itu, penyidik juga menyampaikan pemberitahuan kepada kuasa hukum Bachtiar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dibatalkan Hakim

Kejati Sulsel meminta Bactiar menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini," pungkas Soetarmi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru