Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin, Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi dan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam demokrasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi yang dapat mengganggu netralitas aparatur, merusak kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Fenomena ditariknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam pusaran kepentingan politik praktis dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman serius terhadap profesionalisme dan objektivitas birokrasi dalam menjaga stabilitas ekosistem demokrasi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin, Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026).

Baca Juga : IAS Perkuat Golkar Sulsel dengan Dewan Pakar, Targetkan Partai Tak Sekadar Kuat Struktur

Dalam forum yang dihadiri puluhan pejabat pengawas dari berbagai instansi tersebut, Mardiana mengurai posisi strategis ASN yang sangat vital, sekaligus rentan dijadikan alat politik oleh pihak-pihak yang sedang berkontestasi.

“ASN memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, maupun manipulasi anggaran demi keuntungan politik tertentu, hal itu akan langsung menggerus integritas institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mardiana membeberkan data penanganan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Sulawesi Selatan sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang mencapai angka signifikan, yakni 443 ASN terlapor.

Baca Juga : IAS Targetkan Kursi Golkar Sulsel Naik 50 Persen, Luwu Timur Diminta Bangkit dari 'Tsunami Politik'

Dari total 443 ASN terlapor tersebut, data menunjukkan dominasi pelanggaran pada tahapan Pemilihan 2024 dengan 369 ASN atau 83,3 persen. Sementara pada tahapan Pemilu 2024 tercatat sebanyak 74 ASN atau 16,7 persen.

Angka tersebut mencerminkan lonjakan penanganan perkara netralitas pada Pemilihan 2024 yang mencapai hampir lima kali lipat atau 4,99 kali dibandingkan dengan Pemilu 2024.

“Jika dikalkulasikan secara rasional, data ini mencerminkan bahwa dari setiap enam ASN yang terlapor di Sulawesi Selatan, sekitar lima di antaranya berkaitan langsung dengan dinamika Pemilihan 2024,” papar Mardiana di hadapan peserta pelatihan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik

Ia menambahkan, perkara pelanggaran netralitas tersebut tidak hanya melibatkan staf biasa, tetapi telah merambah berbagai jenjang jabatan birokrasi, mulai dari lurah, camat, kepala dinas, hingga jabatan struktural lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Pola pelanggaran pun kian bergeser ke ruang digital, mulai dari keterlibatan dalam grup percakapan WhatsApp pemenangan, komentar dukungan di Facebook, pembuatan konten Reels, hingga keterlibatan dalam podcast politik.

Karena itu, Mardiana menegaskan pentingnya restrukturisasi pola pikir para pejabat pengawas agar mampu membentengi unit kerja masing-masing dari segala bentuk tekanan politik maupun konflik kepentingan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

“Netralitas dan integritas ASN bukanlah sekadar kepatuhan formal pada aturan atau pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari Bela Negara. Menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat politik adalah benteng utama untuk melindungi keadilan kompetisi elektoral dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa diskriminasi,” pungkas Mardiana. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru